Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat Dikontrakan

Wartainspirasi.com – Perang terhadap Narkotika semakin hari, kian gencar dilakukan oleh Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat, dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan S.H, M.H, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA Jupriari beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba.

Terungkapnya kasus terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu ini, berdasarkan LP/A-61/VIII/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 5 Agustus 2025. Kejadian, sekira pukul 16.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah kontrakan berwarna Orange milik terduga Pengedar tepatnya di Jl Kantor Camat Gang Pasundan kelurahan Lebuay Bandung kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

“Benar, terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu bernama Ebit Pirnanda (52) warga Desa Merapi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat ini diamankan dikontrakannya warna Orange di Jl kantor Camat Gang Pasundan kelurahan Lebuay Bandung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni S.E, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono S.H, pada Kamis (7/8/2025).

Untuk kronologis diceritakan Liespono, pada Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika tepatnya dikelurahan Lebuay Bandung kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat.

Lalu, sambung Liespono, dilakukan Penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui sekira pukul 16.00 WIB petugas Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ebit Pirnanda didalam sebuah kontrakan yang berada di TKP tersebut.

Selanjutnya, dikatakan Liespono, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan TSK ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet yang didalamnya berisikan dua paket sedang serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu, dan tiga paket kecil serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu.

“Tidak itu saja, petugas Polisi juga mendapatkan dikantong sebelah kiri bagian depan yang saat itu digunakan tersangka, lalu petugas polisi melakukan penggeledahan ke kamar milik TSK di temukanlah barang bukti lain yaitu 4 bungkus plastik klip transparan, 1 batang pipet yang ujungnya diruncing dan 1 unit timbangan digital didalam lemari kamar kontrakan milik tersangka Ebit dan diakui TSK barang bukti yang ditemukan untuk dijual kembali,” ulasnya.

Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, tersangka Ebit Pirnamdo berikut barang bukti yang didapat di TKP dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka telah diamankan di Polres Lahat dan dari tangan terduga Pengedar ini Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, 2 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 4,89 gram, 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,77 gram, 4 bungkus plastik klip Transparan, 1 batang pipet ujungnya diruncing, 1 buah dompet warna putih, 1 unit timbangan digital, dan 1 potong celana pendek. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *