Tersangka DE dan AM Resmi di Tahan Kejari Lahat Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa

Wartainspirasi.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan peta Desa Fiktif yang telah merugikan Keuangan negara pada tahun 2023, dan ada kemungkinan bisa bertambah kedepannya.

Dalam Confrence di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto,S.Sos. SH, MH di dampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, SH MH, Kasi PIDSUS Muhammad Fadli, SH, MH dan Kasubsi Penyidik Memo SH mejelaskan, bahwa dari hasil penyidikan tim tindak pidana Khusus (Pidsus) telah merampungkan alat-alat bukti dugaan korupsi pembuatan peta desa fiktif Tahun 2023.

“Pembuatan peta desa melibatkan 244 desa dengan anggaran 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) perdesa,” ungkap Kajari Lahat dalam Press Conference pada Senin (14/4/2025).

Ia mengaku, penetapan dua orang tersangka ini dilakukan setalah tim penyidik melakukan pemeriksaan 300 (tiga ratus) saksi serta melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terakait dengan perkara ini. Tim penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 1.266.230.900 (Satu Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, untuk tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomir 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat”, tutup Kajari Lahat Toto Roedianto,S.Sos, SH MH.

Terakhir ditambahkan Kasi Pidsus M.Fadil SH, MH mengaku, bahwa untuk tersangka sendiri, tidak menutup kemungkinan ada bertambah alias tersangka lainnya.

“Saat ini, Tim Penyidik masih terus bekerja mendalami keterlibat pihak lain yang ikut bekerja sama dalam perkara ini,” tegas M.Fadil. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *