Tim Jagal Bandit Borgol Lima Terduga Pelaku Pencurian TBS Milik PT. SMS

Wartainspirasi.com — Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat, dipimpin Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE, mengungkap kasus tindak pidana Pencurian TBS di Areal PT SMS, dan Lima orang terduga Pelaku berhasil diamankan.

Penangkapan terhadap para Tersangka ini, merupakan bentuk komitmen Sat Reskrim Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT SMS, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Alhasil dalam perkara tersebut, setidaknya lima orang terduga pelaku berhasil di “Borgol” berikut sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan saat melancarkan aksi Pencurian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/325/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 11 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan ini, penyidik Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan proses Penyidikan terhadap para terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas keamanan (security) PT SMS.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd.SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di areal Kebun PT SMS Blok K16 Divisi 3, Desa Banyumas, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan hasil Penyelidikan, lima terduga pelaku yang berinisial A, D, Z, AS, dan R, diduga melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit milik PT SMS. Para pelaku diduga memanen sebanyak 20 janjang tandan buah segar (TBS) menggunakan satu batang Egrek. Lalu, hasil panen tersebut rencananya akan diangkut menggunakan satu pasang keranjang yang dipasang pada satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi.

Namun sebelum berhasil membawa hasil curian keluar dari lokasi perkebunan, aksi para terduga pelaku diketahui oleh petugas keamanan PT SMS. Berkat kesigapan petugas keamanan perusahaan, kelima terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, pihak PT. SMS mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp. 900.000′- selanjutnya pihak perusahaan melalui petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lahat segera melakukan serangkaian tindakan Kepolisian berupa pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, serta penyitaan barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 Janjang buah kelapa sawit, satu batang egrek, satu pasang keranjang angkut, satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat serta melanjutkan pemberkasan perkara untuk proses Tahap I,” ujarnya.

Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak perusahaan untuk terus meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *