Wartainspirasi.com – Menanggapi instruksi pusat dan provinsi dengan langkah cepat, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli pada Senin (23/2).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti ini fokus pada penguatan tata kelola lingkungan serta estetika wilayah demi menjaga citra pariwisata Bangli.
Didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar, acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Forkopimda, pimpinan BUMD, hingga seluruh Camat, Lurah, dan Perbekel se-Kabupaten Bangli.
Dalam laporannya, Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menegaskan bahwa Rakor ini adalah langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden RI (2 Februari 2026) dan instruksi Gubernur Bali. Terdapat enam isu krusial yang menjadi prioritas pemerintah daerah:
Kebersihan Lingkungan (Manajemen sampah).
Penataan Reklame (Estetika visual).
Penataan Kabel (Keamanan dan kerapian).
Mengatasi Kemacetan.
Keamanan Wilayah.
Pengetatan Perizinan.
Bupati Sedana Arta menekankan bahwa seluruh aksi di lapangan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Ia memaparkan belasan payung hukum, termasuk Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersama Mengelola Sampah Mewujudkan Bangli yang Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (Gema Bangli Bisa).
“Kondisi lingkungan kita terancam jika sampah dibuang sembarangan. Kita harus bergerak serentak melalui gotong royong rutin di tingkat Banjar bersama PKK minimal sebulan sekali, serta ‘Jumat Bersih’ bagi seluruh ASN,” tegas Bupati.
Isu pelestarian Danau Batur menjadi sorotan utama. Bupati menyoroti ancaman eceng gondok, perambahan hutan untuk wisata, dan penurunan kualitas air.
Program aksi nyata yang akan dilakukan meliputi pembersihan eceng gondok secara berkala, penuangan eco-enzyme, dan aksi bersih pesisir oleh ASN dan masyarakat.
Selain itu, Bupati memberikan instruksi tegas terkait polusi visual dan kabel semrawut yang membahayakan publik. Langkah strategis penertiban meliputi:
Koordinasi Aktif: Pemasang iklan wajib berkoordinasi dengan Satpol PP.
Zonasi Reklame: Penyediaan zona berbayar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan zona khusus himbauan pemerintah.
Tindakan Tegas: Satpol PP bersama Trantib Kecamatan dan Linmas Desa akan menyisir serta mencabut baliho ilegal atau rusak secara berkelanjutan.
“Keindahan Bangli adalah aset pariwisata kita. Jangan sampai kabel yang semrawut atau baliho usang merusak keselamatan publik dan citra daerah kita,” tutup Sedana Arta.







