WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI yang mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Program ini adalah salah satu upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara Indonesia khususnya di masyarakat di lingkup sekolah.
Kejaksaan adalah sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum, turut serta untuk bertanggung jawab terhadap moril dalam memajukan generasi muda-pemudi di kaula pelajar, dan di harpakan senantiasa bisa mengerti dan memahami tentang aturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia .
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur,Nurhadi puspandoyo SH MH melalui Kasi intelijen (Inteljen) A .Ghufroni SH MH dalam keterangannya, ” bahwa program JMS adalah salah satu program yang bisa membantu kepada pelajar untuk bisa mengetahui aturan dan cara-cara taat dalam aturan yang sipatnya bertantangan dengan Hukum supaya para pelajar dapat memahami secara langsung dari pemaparan yang di sampaikan oleh Kejari.
Lebih tepat serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang aturan dan undang-undang yang berlaku yang berkaitan tenatang larangan dan pelanggaran hukum. Di kaum meleinal sangat rentan terhadap hal-hal yang bertantangan dengan aturan hukum .karena pergaulan dan berkembangnya zaman tentu saja sangat besar berdampak negatif terhadap para pelajar , di mana seusia mereka,tentu saja sangat labil dan belum begitu memahami akibat dari sebuah pergaulan remaja.
Dengan melalui program JMS ini , semoga dapat di harapankan para pelajar bisa memahami dan mengerti materi yang di sampaikan , sehingga bagi siswa-siswi.khususnya siswa siswi SMPN 35 Kaur dapat materi tambahan dan pemahaman yang baru untuk di jadikan pedoman bagi kesadaran hukum mereka” cetus kasintel Kejari kaur Gufron.
Pada kegiatan JMS ini sebagai narasumber dari Kejari Kaur Jaksa Fungsional yakni, Maria Margaretha Astari Febriana Santosa, SH. didampingi oleh Kepala Sekolah SMPN 35 Berasrama Kaur beserta para dewan guru didalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di sekolah SMP Negeri 35 ini dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. (Marjhon)










