TSK Penggelapan Motor dengan 6 Laporan Polisi Diringkus Polres Lahat

Wartainspirasi.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK, SIK, M,Si, didampingi Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE, dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam enam laporan polisi (LP) berbeda.

Tersangka yang diamankan adalah Rikky Andrio (39), pecatan TNI AD, warga Desa Pulau Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Ia berhasil diringkus pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Polres Lahat.

Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi korban Meilawati (46), warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, dengan Nomor LP/B/371/IX/2025/ SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 29 September 2025.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Minggu (7/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka Rikky Andrio berhasil diamankan unit Pidum dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat, usai menerima laporan dari korban Meilawati,” ujar AIPTU Liespono SH.

Kronologi kejadian penggelapan Sepeda Motor (SPM) Honda Beat Street milik korban terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Pasar Lama, Lahat.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor korban berdalih ingin menjemput anak dan istrinya.

Setelah dipinjamkan, TSK langsung membawa kabur motor tersebut. Akibat perbuatan Rikky, korban Meilawati mengalami kerugian materi sebesar Rp. 22.000.000,-.

Dijelaskan AIPTU Liespono, setelah diperiksa, tersangka Rikky Andrio mengakui perbuatannya.

Motor hasil penggelapan dari korban Meilawati telah digadaikan kepada seorang laki-laki tak dikenal sebesar Rp. 2.500.000,- di Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Menariknya, TSK Rikky Andrio juga teridentifikasi terlibat dalam lima Laporan Polisi lainnya di wilayah hukum Polres Lahat dan jajaran Polsek.

Total, Rikky terlibat dalam enam (6) Laporan Polisi terkait kasus penggelapan, antara lain:

  • LP Polres Lahat tertanggal Oktober 2025 (2 LP)

  • LP Polsek Jarai tertanggal 29 November 2025

  • LP Polsek Kikim Selatan tertanggal 27 Oktober 2025

  • LP Polsek Kikim Tengah tertanggal Oktober 2025

Saat ini, TSK Rikky Andrio berikut Barang Bukti (BB) telah diamankan di Unit Pidum Polres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 lembar STNK, 1 buah BPKB motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 6974 EAN atas nama Meilawati, dan 1 helai baju kaos warna hitam yang digunakan TSK saat kejadian.

“TSK akan kita terapkan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana,” pungkas AIPTU Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *