WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Pemerintah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah berkomitmen terhadap aspirasi dari apa yang di keluhkan baik dari BPD maupun Perangkat Desa, terbukti di tahun ini telah dianggarkan kenaikan gaji baik Kepala Desa, Perangkat Desa maupun BPD, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan ke dua atas Perbup nomor 10 tahun 2019 dalam penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Kaur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Asmawi melalui Kabid PMD Doni Rasfino , mengatakan bahwa dengan adanya Perbup ini maka Gaji BPD, Perangkat Desa dan Kepala Desa naik, apa lagi untuk BPD kenaikan gajinya sampai 50%.
” Ini salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur terhadap aspirasi yang disampaikan beberapa waktu yang lalu. Apalagi untuk kenaikan gaji Kepala Desa sudah terhitung sejak tahun 2020 kemaren,” ujar Kabid PMD Doni pada tulisan whatsappnya, Kamis (4/2/2021).
Di jelaskan bahwa gaji BPD di tahun sebelumnya Rp.600 ribu menjadi Rp.1 juta, Wakil Ketua BPD Rp 500 ribu menjadi Rp.800 ribu, Sekretaris BPD Rp.450 ribu menjadi Rp.700 ribu dan anggota Rp 400 Ribu menjadi Rp.650/bulannya. Dan untuk Kepala Desa Rp.2,4 juta menjadi Rp.2,9 juta, Sekretaris Desa Rp.2,3 juta menjadi Rp.2,6 juta dan Kepala Urusan (Perangkat Desa) dari Rp.2 juta menjadi Rp.2.160 ribu/bulan. Gaji Perangkat Desa ini hampir setara dengan gaji ASN Golongan IIA,” ujar Kabid PMD. (Marjhon)







