Wartainspirasi.com — Kembali ditunjukkan keseriusan dan komitmenn jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat dalam memberantas Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, Polda Sumsel.
Seperti dibuktikan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan satu orang tersangka diduga Pengedar terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Kering siap edar dengan berat barang bukti (BB) 1 (satu) kilo gram.
Terungkapnya kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/33/IV/2026/ SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel/ tanggal 21 April 2026. Dengan TSK berinisial PR (31) warga desa Penantian kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Unit Narkoba dan bantuan Informasi dari masyarakat.
Tersangka diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Jl Letnan Amir Hamzah kelurahan Kota Baru Lahat, pada saat melintas menggunakan mobil angkot yang sebelumnya sudah di buntuti personel Satresnarkoba pada saat memasuki Kota Lahat.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan berhasil diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus daun kering yang lapisi kertas yang diduga Daun Ganja dengan berat bruto 1,020 ( seribu dua puluh) gram, 1(satu), buah tas rangsel warna abu-abu merk polo, dan 1(satu) Handpone android merk Realme warna biru.
Penggeledahan dan penangkapan oleh Satresnarkoba disaksikan oleh sopir , serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK., MIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan SH., MH,dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, membenarkan adanya ungkap kasus Narkoba tersebut.
Kapolres Lahat tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak Kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Upaya pemberantasan Narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Untuk Pasal yang disangkakan terhadap TSK Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat 1 hurup a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.













