Wartainspirasi.com — Dalam 1 X 24 jam jajaran Polsek Merapi Barat, dibawah Kepemimpinan IPTU Chandra KIrana SH, MH, berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Terungkapnya kasus Curas ini, setelah unit Reskrim Polsek Merapi Barat, mendapatkan laporan Aswadi (46) warga kampung IV desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, atas korban Aidil Azmi (22) warga Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Dengan bukti laporan LP/B/29/VIII/2025/SPKT/Res Lahat/Polda Sumsel/tanggal 24 Agustus 2025, kejadian pada Minggu sekira pukul 14.00 WIB, dengan TKP Pinggir jalan depan rumah Bustani desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kapolsek Merapi, IPTU Chandra Kirana SH, MH, dan, Kasi Humas AKP Mastoni SE membenarkan, bahwa Polsek Merapi Barat, jajaran Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curat).
Kronologis kejadian, dijelaskannya, pada Minggu 24 Agustus 2025 sekira jam 14.00 WIB dipinggir jalan desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, awal mulanya anak pelapor Miko pergi kerumah temannya yang berada didesa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Diceritakan Chandra Kirana, saat itu korban menggunakan satu unit SPM Honda Beat Streat warna hitam No.Pol BG 4570 EAJ No Rangka MH1JM8219NK679981. No Mesin JM 82E-1678082 dan memarkirkannya dipinggir jalan depan rumah temannya.
“Lalu, saat melihat dari pintu ada dua orang pelaku berusaha mengambil motor tersebut, lantas korban berteriak Maling Maling Maling berkali-kali. Kemudian anak pelapor langsung mengejar pelaku bersama teman-temannya,” ulas mantan Kanit Pidsus Polres Lahat.
Saat mengejar pelaku, sambung Chandra Kirana, korban melihat TSK mengarah ke Muara Enim dengan menggunakan SPM Yamaha Vixion warna putih Z 2783 PO No Mesin 1PA-865206 No Rangka MH31PA004FK86548 mengeluarkan sebilah senjata tajam dan mengacungkan kearah anak pelapor sambil mengatakan “Sini Kalo Nak Mati”.
Namun, ketika di Jembatan desa Muara Lawai anak pelapor melihat pelaku mutar balik ke-arah Kabupaten Lahat, dan aksi kejar-kejaran pun kembali dan saat dalam pengejaran TSK yang menggunakan SPM Motor Vixion terjatuh (kecelakaan-red), sehingga, motor Yamaha Vixion ditinggal oleh terduga pelaku tersebut dibakar oleh warga sekitar.
“Sedangkan, anak pelapor dan temannya masih mengejar SPM Honda Beat Street miliknya yang mengarah kedesa Gedung Agung yang dibawa oleh pelaku terduga Nando berhenti dan melarikan diri ke dalam hutan/kebun warga.
“Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Merapi Barat, kerugiaj dialami sebesar Rp.7.000.000,” ulasnya.
Untuk kronologis penangkapan, diberikan Chandra Kirana, pada Minggu 24 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB, anggota piket mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Desa Banjarsari kecamatan Merapi Timur Lahat, dari informasi ini bahwa pelaku melarikan diri kedalam hutan.
Kemudian, Kapolsek Merapi Barat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gede Andika SW.Strk bersama anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang melarikan diri ini.
“Sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim serta warga berhasil menemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku Winsa yang bersembunyi dihutan/kebun warga desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Setelah mengamankan TSK Winsa, tanpa mengulur waktu lagi digelandang ke Polsek Merapi Barat, dan saat di Interograsi terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit SPM Beat Street BG 4570 EAJ bersama dengan Nando (DPO) menggunakan motor Yamaha Vixion disertai memakai Senjata Tajam (Sajam) saat melancarkan aksinya.
“Dari keterangan Winsa juga telah melakukan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan berhasil membawa kabur berupa satu unit SPM merk Yamaha RX-KING disalah satu rumah kontrakan atau mes didesa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur, juga 1 unit SPM Honda Vario Pink didesa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, termasuk, dibeberapa TKP diwilayah Kota Lahat dan Kota Pagaralam,” imbuhnya, pada Rabu (27/8/2025).
Untuk tersangka Nando, menurutnya, sempat dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh personel Merapi diwilayah Kota Lahat, namun, berhasil melarikan diri ke daerah Lintang Kabupaten Empat Lawang.
Dari sini ditegaskannya, Kanit Reskrim Polsek Merapi IPDA Gede berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang untuk melakukan penangkapan terhadap TSK Nando yang juga merupakan DPO Polsek Muara Pinang Empat Lawang.
“Saat ini pelaku Nando informasi dari Polsek Muara Pinang telah berhasil diamankan dan menjalani proses penyidikan. Kalau, dari pengakuan TSK uang hasil curian selama ini, dibuat berpoya-poya mabok-mabokan dan main judi slot. TSK akan kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukum 15 tahun,” tutup Chandra Kirana.













