Wartainspirasi.com – Layanan Pajak Daerah Lainnya (PDL) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi mendadak tutup lebih awal pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.
Penutupan ini terjadi karena sejumlah aparatur dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dikerahkan untuk mengikuti kegiatan Tour de Banyuwangi Ijen (TDBi) 2025, menyebabkan kekecewaan di kalangan warga yang hendak mengurus kewajiban perpajakan mereka.
Tim investigasi media ini berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari petugas Perizinan MPP Banyuwangi.
“Sebagian pelayanan pajak di Bapenda (pelayanan pajak daerah lainnya/PDL) tutup pukul 11.00, mengikuti kegiatan tim hore-hore Bapenda dalam rangka TDBi 2025 di rute hutan Erek-erek. Sedangkan pelayanan PBB tetap buka seperti biasa.
Mohon maklum,” demikian informasi yang disampaikan oleh petugas tersebut.
Situasi ini langsung menyulut reaksi publik, termasuk dari kalangan penggiat masyarakat sipil. Junjung Subowo dan Risky Kurniawan, aktivis senior Banyuwangi, melontarkan komentar pedas.
“Mobilisasi ASN… kudu onok sing ngurus pajak iku (harus ada yang urus pajak itu),” sentil mereka, menyoroti kondisi layanan publik yang terbengkalai akibat prioritas yang diarahkan pada kegiatan non-pelayanan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Banyuwangi, Syamsudin, memberikan klarifikasi bahwa layanan seharusnya tetap berjalan seperti biasa.
“Layanan tetap jalan, Pak. Tadi pagi saya instruksikan layanan tetap jalan. Hanya sebagian personil kantor yang ditugaskan naik ke Ijen,” ujar Syamsudin saat dikonfirmasi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Warga menyaksikan bahwa pelayanan PDL benar-benar tidak aktif setelah pukul 11.00 WIB.
Bahkan, di tempat lain seperti Samsat Benculuk, pelayanan disebut sudah tutup lebih awal dengan alasan akhir bulan.
Situasi ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Hakim Said, S.H., Ketua Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi, menegaskan bahwa keputusan menutup layanan demi kegiatan pariwisata adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar pelayanan publik.
“Ini pelanggaran prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009. Pelayanan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan promosi wisata atau seremoni. Apalagi kalau berdampak langsung ke hak-hak warga,” tegasnya.







