Wartainspirasi.com — Rencana unjuk rasa jilid lanjutan yang dimotori masyarakat dari Enam Desa di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, akhirnya tidak jadi dilaksanakan.
Keputusan ini, tercapai setelah jajaran Kepolisian (Polsek Merapi) bersama Pemerintah Kecamatan menggelar jalan tengah melalui meja mediasi antara perwakilan warga dan PT Akses Lintas Raya (PT ALR).
Mediasi krusial yang diinisiasi oleh Kapolsek Merapi AKP Edward Gultom bersama Camat Merapi Timur Dahri Pagustian tersebut berhasil mencairkan ketegangan.
Aksi unjuk rasa (UNRAS) yang bakal dilakukan oleh warga Enam Desa tersebut, sebagai bentuk protes tuntutan Ganti Rugi Lahan PT ALR, sekaligus mempertanyakan AMDAL perusahaan tersebut, pada Selasa (21/7/2026).
Alhasil, Polsek Merapi Barat, Polres Lahat bersama Pemerintahan Kecamatan Merapi Timur, melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berfokus pada penyampaian “Aspirasi Akar Rumput’ sehingga, usaha itu berhasil dan memunculkan kesepakatan bersama untuk menunda UNRAS yang semula dijadwalkan pada Jum’at kemarin (17/7/2026)
Bentuk protes yang disampaikan oleh Enam Desa di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat ini diantaranya, Desa Arahan, Tanjung Lontar, Gedung Agung, Sengkuang, Nanjungan, Cempaka Wangi, dan desa Lematang Jaya.
Dalam forum mediasi tersebut, masyarakat membeberkan serangkaian tuntutan mendasar yang ditujukan kepada PT ALR berkaitan dengan Proyek pembangunan jalan khusus angkutan batu bara atau jalan Hauling yang melintasi beberapa desa.
Saat pertemuan, salah satu poin krusial yang disampaikan warga desa yakni, mendesak agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas konstruksi hingga seluruh sengkarut persoalan sosial dan administratif tuntas sepenuhnya.
Selain itu, warga menuntut transparansi dan kejelasan hukum atas proses ganti rugi lahan yang hingga kini mangkrak.
Mereka juga mempertanyakan status legalitas penggunaan lahan untuk jalur hauling serta mendesak adanya revisi dan penyempurnaan nota kesepahaman (MoU) agar lebih berpihak pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.
”Kalau persoalan ganti rugi lahan dan akses jalan masyarakat ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan warga akan kembali melakukan aksi, termasuk memortal akses menuju perusahaan,” sampai Yanuar, salah satu toko masyarakat Merapi Timur, Lahat.
Tidak berhenti pada persoalan ganti rugi, masyarakat turut mendesak perusahaan agar memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, memberikan kompensasi riil atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta memberikan jaminan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat terhadap tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat.
Isu lingkungan hidup juga menjadi sorotan tajam dalam pertemuan itu. Warga meminta pemerintah daerah bertindak transparan dengan membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik, guna memastikan seluruh rangkaian pembangunan telah berjalan selaras dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, proyek pembangunan jalan hauling PT ALR ini sempat menuai polemik dan menjadi sorotan publik menyusul tindakan penyegelan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) akibat dugaan pelanggaran prosedur.
Gesekan ini kian memanas di tengah upaya keras pemerintah menertibkan polemik angkutan batu bara agar steril dari ruas jalan umum.
Kendati rencana demonstrasi telah resmi dibatalkan, masyarakat tetap menaruh atensi tinggi agar sisa persoalan segera menemui titik terang.
Titik krusial yang dipersoalkan meliputi pembayaran ganti rugi lahan serta kepastian pemulihan akses jalan warga sepanjang kurang lebih dua kilometer yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan jalur hauling.
Meski demikian, tokoh masyarakat Merapi Timur, Yanuar, menegaskan bahwa warga tetap mengedepankan jalur dialog.
Ia berharap penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh lewat musyawarah mufakat demi meredam potensi konflik horizontal antara warga dan pihak korporasi di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Akses Lintas Raya (PT ALR) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga termasuk hasil mediasi tersebut.







