YLKI Desak Jaminan Keamanan Dana dan Kepastian Tanggung Jawab Hukum

WartaInspirasi.com — Wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dikaji secara menyeluruh.

Selain mendorong penguatan ekonomi desa, pemerintah harus memastikan keamanan dana, ketepatan pembayaran, dan perlindungan hak keuangan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua YLKI, Sanderson Syafe’i, SH, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut gaji pegawai harus mengutamakan kepastian dan perlindungan hak penerima. Sebab, bagi banyak ASN, gaji bulanan bukan sekadar angka dalam rekening, melainkan sumber penghidupan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan anak, cicilan, dan biaya kesehatan.

“Jangan sampai semangat membangun ekonomi desa justru menimbulkan persoalan baru bagi ASN. Gaji adalah hak pegawai yang harus dibayarkan secara utuh dan tepat waktu. Karena itu, aspek keamanan dana dan kepastian tanggung jawab hukum tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata,” tegas Sanderson, Jum’at (16/10/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan mekanisme penyaluran gaji, kedudukan koperasi dalam sistem pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan, kesalahan transfer, penyalahgunaan dana, atau kerugian akibat kelalaian.

Kejelasan tersebut penting agar ASN tidak menjadi pihak yang menanggung risiko dari kebijakan yang berada di luar kendalinya.

“Bayangkan jika seorang pegawai sudah memiliki kewajiban membayar cicilan rumah, biaya sekolah anak, dan kebutuhan sehari-hari, tetapi gajinya terlambat diterima karena persoalan sistem atau pengelolaan dana. Siapa yang harus bertanggung jawab? Bagaimana pemulihan haknya? Pertanyaan seperti ini harus dijawab sebelum kebijakan diterapkan, bukan setelah muncul korban,” ujarnya.

Sanderson juga meminta pemerintah memperjelas apakah koperasi hanya berfungsi sebagai perantara administrasi pembayaran atau memiliki kewenangan untuk menerima dan mengelola dana gaji. Perbedaan mekanisme tersebut berpengaruh terhadap pembagian kewenangan, pengawasan, dan tanggung jawab hukum apabila terjadi masalah.

Ia menilai, sistem perlindungan harus mencakup pencatatan transaksi yang transparan, audit berkala, pengamanan data pribadi, saluran pengaduan yang mudah diakses, serta prosedur penyelesaian sengketa yang memiliki batas waktu jelas.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pemulihan dana apabila terbukti terjadi kesalahan atau penyalahgunaan, sesuai dengan tanggung jawab dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai ketika terjadi masalah, ASN justru dipingpong antara pemerintah, pengelola koperasi, dan lembaga keuangan. Harus ada penanggung jawab yang jelas, prosedur pengaduan yang efektif, serta kepastian bahwa hak pegawai dipulihkan tanpa proses yang berlarut-larut,” katanya.

Sanderson menegaskan, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari upaya mengembangkan ekonomi masyarakat. Namun, tujuan tersebut harus berjalan seiring dengan tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, keberhasilan koperasi semestinya dibangun melalui profesionalisme, kualitas pelayanan, dan kepercayaan anggota maupun masyarakat, bukan dengan mengabaikan aspek perlindungan pihak yang terdampak kebijakan.

“Ekonomi desa harus tumbuh, koperasi harus berkembang, dan masyarakat harus mendapatkan manfaat. Namun, semua itu tidak boleh mengorbankan kepastian hak ASN. Sebelum kebijakan dijalankan, pemerintah harus memastikan bahwa sistemnya aman, pengawasannya jelas, dan tanggung jawab hukumnya tidak menyisakan ruang saling lempar ketika terjadi persoalan,” pungkas aktivis konsumen.

Bagi YLKI, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan hanya seberapa besar transaksi yang masuk ke koperasi, melainkan juga seberapa kuat perlindungan terhadap hak pegawai dan seberapa besar manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *