WARTAINSPIRASI.COM, OKU TIMUR — Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Pendataan Keluarga Tahun 2021 dipimpin Oleh Wakil Bupati OKU Timur H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., turut dihadiri ketua dan wakil ketua TP PKK OKU Timur, di Aula Bina Praja II, (19/03/2021).
Dalam kesempatan itu Bupati OKU Timur H. Lanozin Hamzah, S.T., dalam sambutannya yang di wakili Oleh Wakil Bupati Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan program kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan data dan informasi keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga.
Kepada seluruh OPD yang terkait dan seluruh Camat untuk membuat koordinasi dengan desa diwilayahnya,Untuk dapat meneruskan informasi mengenai Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) kepada masyarakat OKU Timur yang akan berlangsung 1 April sampai 31 April mendatang tambah Wakil Bupati.
“Sampaikan informasi Pendataan Keluarga ini ke tetangga dan lingkungan masyarakat kita, bahwa di tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2021 akan ada petugas yang datang untuk mendata hal-hal yang menyangkut dengan Keluarga, mudah-mudahan tugas Pendataan Keluarga ini berjalan lancar dan sukses”, Imbuh beliau
Pendataan keluarga tahun 2021 merupakan hal yang berbeda dari sensus penduduk yang dilakukan oleh biro Pusat Statistik sensus penduduk dilaksanakan 10 tahun sekali sedangkan pendataan keluarga dilakukan per 5 tahun sekali
Yang kegiatan ini berbeda, agar dapat mengetahui jumlah komposisi dan karakteristik penduduk, Selain itu mengetahui kondisi keluarga untuk perencanaan intervensi program keluarga dalam lima tahunan.
Tentunya Sambung Mas Yudha nama sebutannya, pemerintah mendapatkan data keluarga Indonesia.
“sesuai undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang diperkuat dengan peraturan pemerintah No. 87 tahun 2014 tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) OKU Timur Mutmaimunah, S.E., M.M., menyampaikan hal-hal teknis persiapan Pendataan Keluarga tahun 2021 meliputi Petugas Pendataan dan Formulir Pendataan.
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 87 tahun 2014 , dan Surat Edaran Bupati OKU Timur tahun 2021.
“Pendataan Keluarga Seharusnya dilaksanakan tahun 2020 karena adanya Pandemik Covid- 19, sehingga dilaksanakan tahun 2021 Namun Kegiatan ini dilaksanakan pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2021 serentak secara Nasional sebagai indikator kependudukan keluarga berencana.
Mutmaimunah, S.E., M.M., berharap Pemerintah daerah, dapat mendukung penuh untuk kegiatan ini, demi terwujudnya OKU Timur Maju Lebih Mulia.
“Sebelum turun melakukan pendataan, tenaga pendata akan mengikuti pembinaan yang meliputi teknis pendataan melalui pengisian formulir, karena ada dua formulir terpisah yaitu Formulir Pendataan Keluarga (PK21) dan Formulir Pendataan Ujar Mutmaimunah.
Kegiatan tersebut Turut hadir Kepala Dinas Disdukcapil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Perencanaan Litbang, dan Para Camat dari 20 Kecamatan fungkasnya. (Irawan- ril)