Wartainspirasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah melimpahkan 12 tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada hari ini.
Penyerahan ini merupakan proses tahap dua, meliputi barang bukti, berkas perkara, dan para tersangka.
Penyerahan langsung dilakukan oleh penyidik Tipidkor Polda Bengkulu kepada Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Arif Wirawan.
Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Perwira Unit (Panit) 1, Iptu Syaiful Bahri, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Hari ini tahap dua, untuk perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, 12 tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujar Iptu Syaiful Bahri.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran dinas tersebut. Beberapa temuan kunci dalam kasus ini meliputi:
Gagal Konstruksi: Terdapat 4 bangunan yang dinyatakan gagal konstruksi.
Alat Tidak Layak: Adanya pembelian alat yang tidak dapat digunakan.
Pembelian Online: Alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi, ternyata dibeli secara daring melalui marketplace dengan kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.
Ke-12 tersangka yang diserahkan terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, serta konsultan, dengan inisial sebagai berikut:
| Kelompok | Inisial Tersangka | Jabatan/Peran |
| Pejabat Dinas | LI | Kepala Dinas Pertanian |
| RF | Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan | |
| JH | Pejabat Fungsional dan Perencanaan | |
| Penyedia | BS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM | Penyedia Barang/Jasa |
| Konsultan | JA, EA | Konsultan Proyek |
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menjelaskan bahwa setelah proses tahap dua ini, 12 tersangka akan langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan juga menerima pengembalian kerugian negara dengan total senilai Rp 953 juta rupiah.
Untuk menghadapi persidangan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 5 hingga 8 orang.
Proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan. Masyarakat Kabupaten Kaur dan Provinsi Bengkulu secara luas berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta mampu memberikan efek jera yang tegas bagi para pelaku korupsi.













