35 Lulusan SDN 09 Benteng Tak Punya Ijazah, Ketua DPRD Minta Tindakan Tegas

Wartainspirasi.com — Masalah administrasi pendidikan yang berlarut-larut di Kabupaten Bengkulu Tengah memicu perhatian serius dari pihak legislatif.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.AP memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk segera menuntaskan persoalan 35 lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Bengkulu Tengah yang hingga kini belum menerima ijazah.

Padahal, puluhan siswa tersebut saat ini sudah duduk di kelas 8 SMP. Fepi mengaku kecewa karena masalah ini tak kunjung menemui titik terang, padahal sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Sebelumnya sudah dipanggil dan ditanyakan mengenai ijazah, pihak berwenang mengatakan sudah beres. Namun kenyataannya, ijazah itu belum juga diterbitkan. Kapan dan bagaimana nasib ijazah ini diselesaikan?” tegas Fepi Suheri.

Ia menyoroti ketidakpastian informasi dari pihak dinas yang sempat meyakinkan bahwa seluruh kendala administrasi telah teratasi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para siswa terpaksa menanggung ketidakpastian dokumen formal kelulusan SD selama bertahun-tahun.

“Di mana buktinya dan kapan hal ini selesai? Tindakan tegas dan cepat harus diambil. Ketika saya tidak mengetahui masalah ijazah ini, Kadis Dikbud Bengkulu Tengah pernah bilang semuanya sudah aman dan selesai. Lantas, bagaimana situasi ke depan? Mereka sudah mulai kelas 8, terima kasih,” lanjutnya.

Selain polemik ijazah, Fepi Suheri juga menyentil fenomena ketimpangan jumlah siswa di beberapa sekolah.

Ia mendesak Disdikbud untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak ada lagi sekolah yang kekurangan murid atau bahkan tidak memiliki siswa sama sekali.

“Kekurangan atau tidak adanya siswa di sekolah-sekolah seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Jika ada masalah, mari kita cari solusi bersama, karena ini sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan legislatif, Fepi mengumumkan rencana untuk memanggil kembali Kepala Disdikbud Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu dekat.

Agenda pemanggilan tersebut akan berfokus pada dua poin utama:

  1. Percepatan penerbitan 35 ijazah SDN 09 Bengkulu Tengah yang tertunda.

  2. Penyusunan strategi pemerataan dan distribusi siswa antar-sekolah.

Sikap tegas DPRD ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan para orang tua yang mengkhawatirkan masa depan anak-anak mereka.

Tanpa ijazah SD yang sah, para siswa berpotensi menghadapi masalah administrasi, baik saat pendaftaran jenjang pendidikan selanjutnya maupun kebutuhan pekerjaan di masa depan.

Fepi menegaskan bahwa birokrasi pendidikan harus bekerja lebih responsif dan akuntabel demi menjamin hak dasar setiap siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *