44 Orang Diamankan dalam Pembubaran Massa di PT DSJ Kaur

233 Dilihat

Wartainspirasi.com – Aparat gabungan dari Polres Kaur, Kodim 0408 BS-Kaur, serta Brimobda Polda Bengkulu membubarkan paksa aksi pemblokiran dan pendudukan lahan perkebunan sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) pada Selasa, 15 Juli 2025.

Aksi yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Pejuang Pematang Sulau Kanan gabungan dari Gerakan Forum Peduli Wilayah Kedurang Bengkulu Selatan (FPWKBS), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), dan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 17.55 WIB di lokasi Divisi I dan Divisi IV PT DSJ.

Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH.,S.IK.,MH. Dalam keterangannya, Kapolres Yuriko menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan upaya persuasif, himbauan, dan mediasi untuk memfasilitasi permasalahan melalui jalur birokrasi.

Namun, semua upaya tersebut gagal karena massa dinilai sudah tidak terkendali dan mulai melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas perusahaan, serta mengusir karyawan PT DSJ.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif dan himbauan berkali-kali, mediasi juga sudah dilaksanakan, dan akan difasilitasi melalui jalur birokrasi. Namun, upaya tersebut semua gagal dan terkesan massa sudah tidak lagi terkendali karena sudah mengarah melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas perusahaan serta mengusir karyawan PT DSJ. Maka dari itu, kami lakukan upaya penegakan hukum,” tegas Kapolres Kaur.

Dalam operasi penegakan hukum ini, sebanyak 44 orang massa diamankan ke Polres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, 39 unit kendaraan roda dua, senjata tajam, spanduk, dan terpal milik massa yang digunakan dalam perusakan dan pendudukan fasilitas PT DSJ juga turut disita sebagai barang bukti.

Diperkirakan, massa yang terlibat dalam aksi ini berjumlah sekitar 350 orang dengan koordinator antara lain Herman Lupti (Ketua ASBS), Dedi Mulyadi (Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu), dan Suryan Haryadi (Koordinator Lapangan).

Kapolres Kaur juga menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak kebebasan berpendapat, masyarakat tetap dituntut untuk patuh terhadap aturan dan administrasi.

Merujuk pada Perkap Nomor 07 Tahun 2012 Pasal 10 poin b, aksi penyampaian pendapat di muka umum yang melibatkan massa dari beberapa wilayah kabupaten/kota dalam lingkup satu provinsi wajib memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari tingkat Polda.

“Kegiatan mereka kesekian kalinya tidak dilengkapi dengan STTP dari pihak Kepolisian. Seharusnya aksi ini memiliki STTP yang dikeluarkan oleh Polda Bengkulu. Hal ini sudah berulang kali kami sampaikan, namun untuk yang kesekian kali melakukan aksi mereka tidak pernah mengurus STTP tersebut,” jelas Kapolres.

Aksi-aksi damai sebelumnya juga telah dijelaskan bahwa klaim tapal batas bukan ranah perusahaan, melainkan harus ditempuh melalui jalur hukum.

Bahkan, terakhir kali akan difasilitasi untuk menemui pihak Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu, namun massa tidak menunjukkan komitmen. Puncak dari aksi ini adalah ketika massa (ASBS, FPWK, dan Garbeta) memaksa masuk ke lahan PT DSJ (Divisi IV dan Divisi II) dengan merusak gembok portal menggunakan palu, mencabut portal, serta mengusir karyawan dan pihak keamanan di mess.

Kapolres Kaur menyatakan bahwa Polres Kaur hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan akan selalu berkomitmen untuk memfasilitasi antara masyarakat dengan pihak PT DSJ serta pihak-pihak terkait, asalkan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *