Wartainspirasi.com – Aliansi Aktivis dan Masyarakat Pemilik Lahan (AAMPL) Kabupaten Lahat kembali menegaskan kesiapannya untuk menggelar aksi unjuk rasa (Unras) besar-besaran.
Aksi ini direncanakan akan berlangsung di depan Kantor Bupati Lahat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat pada Kamis, 13 November 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi kekuatan massa mencapai 500 orang.
Aksi ini merupakan bentuk desakan serius dari masyarakat pemilik lahan di wilayah antara Sungai Kili dan Sungai Segung, Desa Keban, Kecamatan Lahat, terkait dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan oleh dua perusahaan batubara.
Menurut keterangan Koordinator Aksi II, yang akrab disapa “Bung Nata”, pada Selasa (11/11/2025), persiapan logistik telah rampung sepenuhnya.
“Alhamdulillah, untuk alat peraga seperti spanduk, pengeras suara, bendera merah putih, baliho, dan alat lainnya telah rampung, termasuk titik kumpul dan mobil komando yang akan membawa alat peraga telah siap semua,” ujar Bung Nata.
Aksi ini akan dipimpin oleh tim koordinator aksi yang terdiri dari I Ganda Yusran SE, Bung Nata, Hasrul SH, dan Alqomar SH, MH, serta didukung oleh koordinator lapangan (Korlap) Roliansyah, Ahmad Luthony Anthony M, dan Resky Ramadan.
Bung Nata menjelaskan bahwa tuntutan utama yang akan disampaikan AAMPL dalam aksi damai ini berfokus pada penyelesaian sengketa lahan dengan dua perusahaan tambang, yaitu PT Priamanaya Energi dan PT Dhiza Matra Powerindo.
Tuntutan inti masyarakat pemilik lahan meliputi:
- Mendesak PT Priamanaya Energi dan PT Dhiza Matra Powerindo untuk memberikan ganti rugi atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan akibat aktivitas penambangan batubara tanpa izin di antara Sungai Kili dan Sungai Segung.
- Ganti rugi kepada seluruh pemilik lahan di wilayah yang terdampak.
Dalam PERNYATAAN SIKAP mereka, AAMPL menyampaikan beberapa poin mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, DPRD Lahat, dan pihak perusahaan:
- Meminta Pemkab Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat untuk membantu menyelesaikan masalah lahan masyarakat yang diduga diserobot dan dirusak oleh PT Priamanaya Energi dan PT Dhiza Matra Powerindo.
- Meminta Pemkab Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat untuk merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, agar menghentikan IUP Operasional Produksi kedua perusahaan sebelum adanya ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan.
- Mendesak PT Priamanaya Energi dan PT Dhiza Matra Powerindo menghentikan seluruh aktivitas menambang batubara sesuai dengan surat penangguhan Ditjen Minerba No T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada tanggal 18 September 2025.
Bung Nata menambahkan peringatan keras, “Apabila tuntutan kami di atas tidak dikabulkan, kami pemilik lahan akan melakukan tindak dengan cara kami sendiri.”







