Paripurna DPRD Kaur, Perda Pilkades di Tetapkan Februari 2021

WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Untuk mencapai hasil kesepakatan tentang pelaksanaan Pilkades yang menjadi polemik Cakades, karena diundurnya waktu yang ditentukan, maka telah dibentuk pansus untuk membuat Perda untuk menjadi dasar hukum Pilkades, pada hari Kamis (28/01/2021), di Gedung DPRD Kabupaten Kaur.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Raperda menjadi Perda pada tanggal 28 Februari 2021.

Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur ibu Diana Tulaini, serta diikuti seluruh anggota dewan yang hadir serta OPD, Polres,TNI dan Instansi terkait lainnya.

Ketua DPRD Diana Tulani mengatakan, ” pada penetapan Pilkades tersebut telah disepakati oleh rekanan DPRD dan fraksi-fraksi, mereka telah menyampaikan pendapat akhir dari 8 (delapan) rancangan dan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) untuk kegiatan Pilkades di Kabupaten Kaur pada 28 februari tahun 2021.

Di sebutkan oleh Ketua, Raperda tersebut sebagai berikut :

Undang Undang Nomor 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah Propinsi sebagai daerah Otonom Pemerintah Daerah. Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi Kota Dan Kabupaten. Undang Undang Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah.

Undang Undang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri. Undang Undang Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Daerah tanggal 10 Desember 2020 Tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 Surat Kementerian. Peraturan Surat Kementrian Nomor 112  Tanggal 22 Desember 2020  Pemilihan Kepala Desa.

“ Untuk Raperda sudah kita tanda tangani dari 8 (Delapan) Raperda yang telah disepakati atau disetujui DPRD dan Pemerintahan Daerah Kaur, dan berkas ini kita akan kirimkan langsung ke Pusat agar menjadi dasar dan dapat di akomodir oleh Pemerintahan Pusat dalam hal ini Kemendagri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kaur. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *