WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Setelah dikabarkan bahwa Pemda Kaur menyetujui penghitungan ulang hasil penghitungan Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal maka ada yang menilai itu melanggar kesepakatan , yaitu Ketua Aktivis Bengkulu Rafflesia Aprin Taskan Yanto.
Menurut Aprin, kalau merujuk ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 8 Tentang Administrasi Pemerintahan, terkait dalam pembuatan keputusan, sehingga dalam mengambil keputusan itu harus berdasarkan azas legalitas.
Azas perlindungan terhadap hak azazi manusia dan azas umum Pemerintahan yang baik, bila keputusan Bupati Kaur nantinya tidak berdasarkan azaz tersebut maka keputusan itu hambar atau tidak punya makna dan lebih lanjut keputusan demikian masyarakat tidak mau mengindahkan,” Jelas Aprin.
Masih menurut Ketua Aktivis Bengkulu Rafflesia Aprin Taskan Yanto, perlu diingat oleh Pemerintah Kabupaten Kaur.
” Peraturan tersebut dibuat oleh Bupati Kaur dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), bahwa pemilihan di Desa Jawi Kecamatan Kinal telah mengacu ke aturan yang dibuat oleh Bupati atau Perbup. Melakukan pemilihan telah selesai dan panitia Desa Jawi sudah melakukan penghitungan dan proses penanda tanganan.
Berita acara sudah dilakukan dan proses itu tidak ada sama sekali berita acara keberatan terbukti bahwa semua ke- 3 orang saksi dan panitia sudah tanda tangan, dan panitia Kecamatan sudah menyampaikan proses hal tersebut sampai ke panitia Kabupaten sesuai Perbup yang dibuat Bupati Kaur,” ungkap Aprin.
Dalam pelaksanaan itu Pemerintah Daerah sudah mengetahui proses cara menyelesaikannya, fakta dan dasar hukum, sudah terjadi untuk pemilihan sudah selesai dilewati semua proses sudah sesuai dengan aturan yang ada, juga sesuai dengan sistem yang disepakati bersama dan itu seharusnya panitialah yang menentukan dan di sesuaikan dengan peraturan dan berita acara dalam kesepakatan, artinya batal secara dalam aturan kalau sudah dihitung dan dihitung ulang kembali,” tegas Aprin (19/3/2021). (Marjhon)







