KAUR, WARTA INSPIRASI.COM — Setelah melalui beberapa pertemuan dan pembahasan di tingkat forum panitia Pilkades Kabupaten, maka dari hasil pertemuan dan musyawarah di tingkat panitia Pilkades Kabupaten maka telah bersepakat, Pilkades Kabupaten dan Panitia Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal, pada Kamis (1/4/2021), panitia Pilkades Jawi melakukan penghitungan ulang. Dalam penghitungan ulang hanya dihadiri oleh Calon Kades 01 Yendra Haito dan Saksi 01. Penghitungan Ulang dipimpin oleh Ketua Panitia Pilkades Jawi Ahmad Rapani.
PLt Assisten 1 Robi Antoni S.Pi. dalam keterangannya kepada media, dalam penghitungan yang dilakukan forum panitia sudah sesuai dengan kesepakatan panitia Pilkades di sesuaikan dengan keputusan Bupati Kaur tentang sengkata Pilkades Jawi. Mengingat saat ini sengketa Pilkades Desa Jawi telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, oleh Cakades nomor urut 03 Didi Haryanto, maka untuk penetapan pemenang Pilkades Desa Jawi tetap menunggu putusan dari PTUN. hingga nantinya surat pemberitahuan dari PTUN sampai ke Pemda Kaur,” ujar Assisten 1.
Informasi yang di dapat untuk penghitungan ulang Pilkades Jawi bertempat di Aula Polres Kaur , dalam pelaksanaan penghitungan ulang tersebut telah dijaga ketat oleh anggota Polres Kaur dan Satpol PP dan Damkar. Dalam penghitungan ulang ini panitia langsung menghitung sendiri dan hasil dari penghitungan tersebut untuk suara 01 Yandri Haito mendapat 149 suara, 02 Ahmad Sumantri 77 suara dan nomor 03 Didi Haryanto 146. Untuk suara batal ada tiga suara jumlah suara sah sebanyak 372.
Diketahui dalam penghitungan suara sebelumnya yaitu pada (28/2/21 red), terdapat tujuh syarat suara yang batal. Namun setelah dicek oleh panitia telah ditetapkan tiga suara batal , sedangkan empat suara dinyatakan sah oleh panitia. (Marjhon)







