Epza. SH.,MH Soroti Kinerja Direksi PUD Pasar Kota Medan Terkait Pembangunan Pasar Aksara

Wartainspirasi.com, Medan — Pengamat hukum dan sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) menyoroti pembangunan Pasar Aksara yang dibangun diatas lahan seluas 6.388 meter persegi memakai anggaran Pemerintah Pusat APBN 2020-2021 sebesar 94 Milyar disebabkan beredarnya selebaran keputusan yang ditandatangani oleh Direksi Perushaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno tertanggal 17 Juni 2022.

Ketua Umum PB-PASU itu mengatakan, hati-hati, jangan nanti selebaran keputusn ini malah terindikasi sebagai tindak pidana pungli atau pemerasan. Sebab, bangunan Pasar Aksara tersebut didanai oleh anggaran APBN, anggarannya 94 Milyar itu.

Hemat saya kepada masyarakat korban kebakaran pasar aksara tersebut tidak perlu lagi dipungut biaya oleh Direksi PUD Pasar Medan.

Itukan sudah menjadi hak mereka, sebab pemerintah pusat yang mendanai. Harusnya di data saja, siapa-siapa korbannya. Kalau jelas datanya, ya sudah berikan keoada mereka. Itu sudah menjadi hak mereka para pedagang korban kebarakarn untuk berdagang kembali.

Kalau harus membayar, dan bayarannya mahal, ya gawatlah. Saya lihat berpariasi harganya mulai dari 5 juta sampai 15 juta perkios. Itu jelas memberatkan bagi masyarakat pedagang korban kebakaran tersebut.

Saya tegaskan disini ya. Kalau nanti ada temuan ternyata selebaran itu mengandung unsur pungli atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, maka pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun.

Kalau bentuknya berupa suap, maka pemberinya dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda 15 juta itu diatur dalam Pasal 2 UU No. 11 tahun 1980 dan dalam Pasal 3 penerima suap dapat dipidana 3 tahun atau denda 15 juta.

Nah, jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara melakukan pemerasan dapat dipidana maksinal 20 tahun atau denda 1 Milyar. Hal ini diatur dalam Pasal 12E UU No.31 tahun 1999 dan/atau UU No. 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Epza.

Wasinton S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *