Wartainspirasi.com, Magetan — Lembaga Legislatif yang dalam hal ini DPRD mempunyai fungsi-fungsi tertentu, yang mana salah satunya yakni fungsi pengawasan, fungsi pengawasan sendiri bertujuan guna melaksanakan pemantauan setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah.
Serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD, Disamping itu, didalam struktur organisasi DPRD mempunyai Komisi-komisi yang bergerak di berbagai bidang salah satunya Komisi D yang bergerak di bidang perencanaan pembangunan dan infrastruktur.
Dalam hal ini, menanggapi keluhan warga setempat terkait Limbah kotoran ternak sapi yang menyebabkan bau menyengat, Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, SE.MM bersama Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Magetan H. Suyatno, S.Sos laksanakan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke Kampung Susu Singolangu, Selasa (02/08/22). Hadir pula dalam kegiatan tersebut diantaranya Kadisnakkan Kabupaten Magetan Drh. Nur hayani, Kadin LH Saif Muchlison.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Magetan menjelaskan, “Terkait keluhan masyarakat di Singolangu, Hari ini kita bersama komisi D DPRD dan instansi terkait menggelar Sidak, hal ini bertujuan untuk mencari solusi akan adanya Limbah kotoran ternak sapi yang mencemari lingkungan dan juga TPS3R. Kita dorong Disnakkan dan Dinas LH untuk saling bersinergi dengan harapan kedepannya supaya IPAL segera terealisasi.” ujarnya.
Sementara itu, Di tempat yang sama Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Magetan H. Suyatno, S.Sos menyampaikan jika permasalahan limbah ini terus berkelanjutan, maka PDAM pun akan terkena dampaknya.
“Dari hasil pengamatan kami dilapangan, Limbah kotoran sapi ini kan mengalir ke sungai tanpa adanya penanganan terlebih dahulu dan mengakibatkan sungai tercemar,” ujar Suyatno.
Parni Hadi, yang juga Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Magetan menambahkan, ”Ini bukan masalah instansi nya, tapi ini masalah kita bersama, DPRD, DLH, maupun Disnakkan. Disini kita jangan bicara sektor, mari kita benahi bersama,” tandasnya.
Dari tahun 2021 banyak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang gagal terealisasi, hal ini disebabkan adanya gagalnya tender. Sementara itu untuk IPAL di Singolangu sendiri mampu menampung sekitar 500 ekor sapi perah dan sapi potong dan untuk jumlah yang sudah terealisasi 15 titik. (DM)













