Ketua PWI Sulut Angkat Bicara Terkait Sejumlah Wartawan yang Ditangkap Polisi

Wartainspirasi.com, Minsel — Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan perihatin dengan kasus yang menimpa beberapa oknum wartawan yang salah satunya adalah wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR, dalam dugaan kasus pemerasan pada owner Rumah makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado.

Tentu yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan.

Selain telah menyalahi kode perilaku wartawan PWI yang tertuang pada BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yg diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

“Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tegas Voucke.

Voucke mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yg dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.

Terkecuali Apabila karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers. Tentu hal itu menjadi ranah PWI. Ucap Lontaan. (Onal Mamoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *