Edukasi Masyarakat, Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Wartainspirasi.com, Magetan — Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sukses di gelar, bertempat di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Sabtu (29/10/22).

Sebagai informasi, Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut digelar dalam bentuk talkshow dengan menghadirkan berbagai narasumber salah satunya yakni dari Kantor Bea Cukai Madiun.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi rokok ilegal, dan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mencegah peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Magetan.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Jajaran Forkopimda Kabupaten Magetan, Kasatpol-PP Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S.Sos didampingi Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Magetan Drs. Gunendar, M.Si, Narasumber Kantor Bea Cukai Madiun Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Yohanes Roma Parulian Silalahi, Forkopimca Karangrejo, Disamping itu juga turut hadir Mantan Ketua KPK RI Agus Rahardjo.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasatpol-PP Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S.Sos melalui Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Magetan Drs. Gunendar, M.Si menjelaskan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya edukasi dalam peredaran rokok ilegal.

“Kita akan terus edukasi masyarakat supaya menghindari, mencegah, serta memahami tentang peredaran rokok ilegal. Disamping itu, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal dan juga hukuman yang diberikan bagi para pelaku, baik itu pembuat maupun pengedar,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Gunendar mengatakan, di Kecamatan Karangrejo tersebut sudah ada indikasi peredaran rokok ilegal, hal tersebut ditandai dengan ditemukannya rokok ilegal di 2 toko di Desa yang wilayahnya masuk ke dalam Kecamatan Karangrejo diantaranya Desa Gebyok dan juga Desa Kauman.

“Upaya kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang pertama yakni akan kita beri himbauan dan edukasi, dan dikemudian hari masih kedapatan mengedarkan rokok ilegal akan kita sanksi tegas sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Gunendar.

Lebih lanjut, “Dari temuan kami khususnya di Kecamatan Karangrejo nantinya akan menjadi catatan bagi Bea Cukai Madiun karena Bea Cukai sendiri memiliki aplikasi yang biasa disebut Siroleg yang berfungsi untuk mendeteksi tempat-tempat yang diindikasikan sebagai tempat peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Mas/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *