Minsel, wartainspirasi.com — Kegiatan pemerintah Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan dalam pengumpulan dana untuk kegiatan HUT Desa menuai sorotan warga.
Pasalnya kegiatan pencarian dana tersebut diduga menjadi lahan Pungutan Liar (Pungli) karena tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku serta pertanggungg jawabannya tidak jelas.
Diketahui bahwa pengumpulan dana tersebut akan dipergunakan dalam kegiatan hari ulang tahun desa Tumpaan Baru serta aktifitas pengumpulan dana yang sudah berjalan selama 8 hari dilaksanakan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh Plt.Kumtua Jessy Pangkey.
Sementara Ketua BPD Desa Tumpaan Baru Lexi Memah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak melalui rapat pembahasan/Musyawarah Desa tapi dilakukan secara spontanitas oleh Pejabat Kumtua dan melibatkan Perangkat Desa.
“Pendapatan pengumpulan dana tersebut tidak dimasukan dalam APBDes, dan sebelumnya tidak pernah dimusyawarahkan. Nanti saya tau kantin pengumpulan dana itu ada saat sudah melakukan kegiatan”
Hal tersebut di iakan oleh sejumlah anggota BPD bahwa kegiatan pengumpulan dana melalui kantin, itu diperintahkan oleh pejabat Kumtua Jessy Pangkey.
Sementara Plt.Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Jessy Pangkey saat dikonfirmasi diruang kerjanya tidak penampik, bahwa kegiatan tersebut tidak dibahas dalam musyawarah desa serta tidak menetapkan dalam APBDes Tumpaan Baru.
“Pengumpulan dana tersebut akan digunakan dalam rangka kegiatan HUT Desa dan ibadah Pranatal Desa Tumpaan Baru, jadi itu memang tidak di bahas dan tidak ditetapkan dalam APBDES, hanya swadaya beserta proposal yang dibuat panitia yang yang didalamnya Pemerintah Desa dan BPD”
Salah satu warga Desa Tumpaan Baru, Bahrun mengatakan, bahwa kegiatan tersebut jelas merupakan pungutan liar dan membebankan masyarakat karena tidak ada referensi yang memiliki legalitis dan ini harus di usut keberadaan keuangannya dan pertanggungjawabannya.
Kepala Dinas PMD Ever Poluakan saat dikonfirmasi akan hal tersebut mengatakan bahwa apabila masyarakat keberatan bisa dilaporkan dan Kalo itu mungkin ranahnya Badan Kesbang atau dinas sosial.
“Tanggapan kami PMD itu pendapatan kantin harus jadi pendapatan desa, dan masuk dalam APBDes, Itupun harus disepakati oleh BPD dan Pemdes, ucap Poluakan” /Onal Mamoto













