Wartainspirasi.com, Magetan — Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) sudah memasuki acara penghujung tahun.
Dalam hal ini, Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan sukses menggelar Talkshow Gempur Rokok Ilegal Ke 14 kalinya yang dilaksanakan di Lapangan Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Sabtu (26/11/22).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, S.H, M.Si, Kasatpol-PP Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S.Sos didampingi Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Magetan Drs. Gunendar, M.Si,
Narasumber Kantor Bea Cukai Madiun Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Cahyo Wibowo, Kejakasaan Magetan, Polres Magetan, Forkopimca Nguntoronadi, serta tokoh masyarakat.
Disela-sela kegiatan, saat dikonfirmasi awak media, Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Magetan Drs. Gunendar, M.Si menjelaskan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan sendiri sudah ditemukan di 4 Lokasi yang berbeda,
yakni di Kecamatan Maospati, Kecamatan Plaosan, Kecamatan Poncol, dan juga Kecamatan Karangrejo yang mana peredarannya/pabriknya dari luar daerah.
“Berdasarkan pantauan kami, di Kabupaten Magetan sendiri untuk saat ini belum pernah ditemukan pabrik yang memproduksi rokok ilegal.
Namun, kami dapati peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan tersebut berasal dari Luar Daerah yang mana diedarkan oleh sales di warung-warung kecil yang dominan berada di area persawahan,” ujar Gunendar.
Sementara itu, ditempat yang sama, Narasumber Kantor Bea Cukai Madiun Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Cahyo Wibowo menerangkan, “Untuk pemanfaatannya sendiri, nantinya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dimanfaatkan untuk 3 bidang,
diantaranya untuk kesejahteraan, untuk penegakan hukum, dan juga kesehatan. Dari penjabaran DBHCHT tersebut diharapkan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,” kata Cahyo.
Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
disebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama yang mana penjabarannya yakni masing-masing dengan persentase, 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan. (Mas/Adv)







