Remisi HUT ke-80 RI, Narapidana di Lapas Gunungsitoli Termotivasi Berperilaku Baik

105 Dilihat

Wartainspirasi.com — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi momen istimewa bagi ratusan narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunungsitoli.

Mereka mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, yang diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berkelakuan baik dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Pemberian remisi ini merupakan amanat langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., melalui Keputusan Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025.

Di Lapas Klas II B Gunungsitoli, sebanyak 189 narapidana menerima remisi umum, dan tiga di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2025.

Selain itu, remisi dasawarsa tahun 2025 diberikan kepada 195 narapidana, dengan satu orang di antaranya juga langsung bebas.

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, didampingi oleh Kepala Lapas Klas II B Gunungsitoli, Tonggo Butar-butar, S.H., M.H., kepada perwakilan warga binaan saat upacara peringatan HUT ke-80 RI.

Dalam pidato yang dibacakan oleh Walikota, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyampaikan bahwa remisi ini adalah wujud penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan menjadi alat bersosialisasi di tengah masyarakat, menjauhi tindakan melawan hukum,” kata Agus Andrianto.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Lapas Gunungsitoli, Tonggo Butar-butar, S.H., M.H., berpesan kepada warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan agar terus menunjukkan perilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan.

“Bagi mereka yang telah bebas hari ini, semoga dapat diterima di keluarga dan masyarakat, serta tidak lagi mengulangi perbuatan melawan hukum,” pesannya.

Salah satu narapidana yang langsung bebas adalah Ahmad Aulia Daulay, warga asal Kota Medan.

Ahmad yang terjerat kasus kekerasan seksual telah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dari vonis 4 tahun. Dengan remisi 4 bulan yang didapatnya, ia bisa langsung menghirup udara bebas.

Ahmad berjanji akan membaur dengan keluarga dan berencana merintis usaha ekonomi.

“Terima kasih kepada jajaran kementerian imigrasi dan pemasyarakatan atas remisi ini. Semoga saya menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat sudah berada di luar nanti,” ujarnya.

Pihak Lapas Gunungsitoli menegaskan akan terus memberikan pembinaan maksimal kepada seluruh warga binaan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial dan mencegah mereka kembali melakukan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *