Wartainspirasi.com — Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhi hukuman pidana mati terdakwa Ebi.
Keputusan Majelis Hakim tersebut, karena terdakwa Ebi terbukti bersalah dan secara sah melawan hukum, menghilangkan nyawa seorang anggota Kepolisian, juga menganiaya dua anggota lainnya.
Selain itu, terdakwa juga merupakan TO Satresnarkoba Polres Lahat, atas peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja golongan kelas I, pada Selasa (30/9/2025).
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan meyakinkan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan penganiayaan, sehingga, mengakibatkan tiga anggota Polisi, dua mengalami luka berat, dan satu meninggal dunia,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Harry Ginanjar, dalam sidang terbuka, kemarin.
Kasus berawal saat aparat Kepolisian memperoleh informasi terkait adanya transaksi Narkotika dirumah terdakwa. Lalu, dilakukan penggerebekan, namun, saat itu terdakwa melakukan perlawanan dengan senjata tajam (Sajam).
Didit salah satu anggota Polisi dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa dirinya ditusuk dua kali bagian dada kiri setelah sempat menahan ayunan Sajam terdakwa dengan tas yang dikenakannya.
“Sedangkan korban lainnya, Faras Nabhan Atallah (Alm) yang mencoba membantu, justru tewas akibat tusukan diperut yang membuat Organ dalamnya keluar,” tegas Didit saat dalam Sidang Keputusan, kemarin.
Tidak itu saja, Terdakwa juga menikam anggota Polisi lainya, Kuntho dibagian pinggang, dada, dan lengan hingga, korban bersimbah darah. Terdakwa berhasil dilumpuhkan setelah di Dor saksi Arie, sebelum berhasil diamankan bersama BB sebilah sangkur.
Berdasarkan hasil visum, luka yang dialami korban Faras konsisten dengan tusukan benda tajam berupa sangkur sepanjang 33 CM yang digunakan Terdakwa saat menyerang anggota Polisi.
Amar keputusan, Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa memiliki niat dan kesempatan untuk membatalkan perbuatannya, namun justru tetap memilih menyerang aparat Kepolisian.
“Perbuatan terdakwa menyerang dengan menusukkan Sajam ke organ vital korban menunjukkan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan. Terdakwa sadar dan menghendaki akibat dari tindakannya, yakni kematian korban,” ujar hakim anggota Ahmad Ishak Kurniawan dan Quinta Lestari.
Selain kasus pembunuhan, terdakwa juga terbukti membeli ganja dari seseorang bernama Dogak untuk diperjualbelikan kembali. Hal ini semakin memperkuat alasan pemberatan hukuman.
Sementara, PN Lahat dalam siaran Pers nya menyampaikan, adanya perbedaan pendapat antara Mejelis Hakim dan Hakim anggota II berpendapat Terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman Penjara seumur hidup, bukan Pidana Mati.
Akan tetapi, Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman Mati, mengingat perbuatan Terdakwa dinilai kejam, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sehingga, tidak ditemukan alasan yang meringankan.
“Atas putusan Majelis Hakim baik JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu,” jelas Jubir PN Lahat, Norman Mahaputra.