Wartainspirasi.com – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mewakili Bupati Barru, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Provinsi Sulawesi Selatan.
Rakorda yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, S.S., M.Si.
Rapat ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang transparan, tertib, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Hadir pula dalam acara tersebut Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Taufan Pawe, Kepala Kanwil BPN Sulsel, serta para kepala daerah/perwakilan se-Sulsel.
Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid memaparkan enam isu utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Isu-isu tersebut meliputi:
- Integrasi Data NIB dan NOP untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih akurat.
- Imbauan agar pemerintah daerah menginformasikan kepada masyarakat untuk mencocokkan data sertifikat lama (1961–1997) di kantor pertanahan setempat guna menghindari potensi persoalan hukum.
- Percepatan revisi RTRW dan penyusunan 116 RDTR di Sulsel.
- Penuntasan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang baru mencapai 20 persen.
- Evaluasi konflik pertanahan, termasuk antara pemegang HGU dan masyarakat, serta masalah tanah PTPN yang telah dikuasai warga.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan komitmen Pemprov untuk mendukung kebijakan ATR/BPN, seperti digitalisasi layanan dan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada sesi diskusi, Wabup Abustan menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan program di Kabupaten Barru:
- Tindak Lanjut Revisi PTSL: Ia mendorong agar revisi izin PTSL yang telah selesai segera ditindaklanjuti melalui rapat lintas sektor di tingkat kabupaten dan provinsi.
- Izin Revisi Tata Ruang: Wabup Abustan berharap Kementerian ATR/BPN dapat segera memberikan izin revisi RTRW dan RDTR Kabupaten Barru agar proses penyesuaian tata ruang berjalan lancar dan dapat segera dipresentasikan.
- Keterbatasan SDM BPN: Ia menyoroti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kantor BPN Barru sebagai kendala utama. Kondisi ini menyebabkan pelayanan masyarakat di luar program PTSL menjadi kurang optimal.
“Karena itu, kami berharap adanya penambahan tenaga SDM dan pembagian tugas yang lebih proporsional antara administrasi pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Wabup Abustan.
Langkah-langkah strategis ini, lanjutnya, penting untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang efektif, cepat, dan berkeadilan, serta memastikan program pembangunan di Barru berjalan sesuai rencana.
Di akhir Rakorda, Pemerintah Kabupaten Barru menerima 3 (tiga) Sertifikat Barang Milik Daerah / Sertifikat Hak Pakai atas 3 bidang tanah di Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja.
Penyerahan sertifikat ini menjadi simbol komitmen bersama dalam pengelolaan aset daerah yang transparan dan tertib administrasi.













