Satu Lagi Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

Wartainspirasi.com — Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, C.MSP, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH, kembali berhasil mengungkap terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja.

Terungkapnya kasus Narkotika jenis Ganja tersebut, berdasarkan Laporan Polisi LP /108/XI/2025/SPKT. Narkoba/ Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 25 November 2025.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP), di Pinggir jalan tepatnya di Jl Prajurit Suhid kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tersangka Rachmat warga Jl Beringin Perumnas Arcomba no 11 desa Manggul kecamatan Lahat, berhasil ditangkap.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menyampaikan, kronologis awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat di kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja yang dilakukan “Abil”.

Selanjutnya, sambung Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan TSK Rachmat Ababil,S.M.

“Saat diamankan terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja ini, sedang berjalan kaki dari arah Pasar Buah menuju arah Hotel Sigma II yang beralamat di JL. Prajurit Suhib kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Rabu (26/11/2025).

Setelah TSK berhasil ditangkap, dijelaskan Liespono, personil Sat Reskrim Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisikan satu paket daun kering terbungkus timah rokok warna emas diduga Narkotika jenis Ganja dan satu linting daun kering terbungkus kertas papir putih diduga Narkotika jenis Ganja.

Tidak sampai disitu saja, Liespono menegaskan, personil Sat Res Narkoba juga menemukan barang bukti satu unit handphone android merek Samsung A14 warna hitam didalam tas selempang warna hitam, yang mana diduga handphone yang digunakan TSK untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja miliknya.

Menurut Liespono, dan diakui tersangka Rachmat Ababil S.M bahwa seluruh barang bukti tersebut, adalah benar miliknya, dan tanpa mengulur waktu lagi, TSK berikut semua BB yang didapat di TKP dibawa oleh personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut BB berupa 1 paket daun kering terbungkus timah rokok warna emas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto, 1,89 gram, 1 linting daun kering terbungkus kertas papir warna putih diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0,22 gram, 1 unit handphone android merek Samsung A14 warna hitam, dan 1 buah tas selempang warna hitam. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *