Wartainspirasi.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur menerima tambahan signifikan dalam armada pengangkut sampah (APS) pada penghujung tahun 2025.
Penambahan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kaur untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dan menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terkait layanan persampahan yang lebih optimal.
Pada bulan Desember 2025, DLH Kaur melaporkan telah menerima tiga unit Armada Pengangkut Sampah (APS) baru.
Kedatangan armada ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Tak hanya kendaraan, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kaur juga telah menerima dukungan fasilitas berupa tujuh unit bak arm roll (kontainer sampah) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diserahkan pada periode Oktober/November 2025.
Kombinasi bantuan kendaraan dan kontainer ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas DLH Kaur dalam menampung dan mengelola volume sampah harian.
Sebelum adanya penambahan ini, DLH Kaur menghadapi tantangan serius akibat keterbatasan armada yang tersedia, di mana:
Dump Truck: Hanya 1 unit yang beroperasi, sementara 1 unit lainnya dalam kondisi rusak/membutuhkan perbaikan.
Arm Roll: Hanya 1 unit yang operasional.
Kendaraan Roda Tiga: Tersedia 2 unit untuk melayani pengangkutan sampah dari rumah tangga.
Plt Kepala DLH Kaur, Junaidi, menegaskan bahwa penambahan armada sangat mendesak untuk mengatasi kekurangan tersebut, terutama untuk mobil sampah (dump truck), bak sampah (arm roll), dan kendaraan roda tiga untuk menjangkau pemukiman padat.
“Dengan tambahan armada ini, kami menargetkan pengoptimalan pengangkutan sampah rumah tangga, khususnya di wilayah Kecamatan Kaur Selatan,” ujar Junaidi.
Selain peningkatan layanan, DLH juga menargetkan peningkatan penarikan retribusi pelayanan persampahan.
DLH Kaur berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas layanan persampahan dan menjaga kebersihan lingkungan di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.
Untuk keberlanjutan peningkatan layanan, DLH Kaur saat ini tengah membahas kemungkinan pengajuan permohonan bantuan tambahan fasilitas, seperti bak sampah dan alat pendukung sistem persampahan lainnya, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).













