Wartainspirasi.com — Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satuan Reskrim Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dan mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) berbagai merk di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (28/1) kemarin.
Berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan terdapat aktivitas pendistribusian rokok ilegal di wilayah Desa Cupel kemudian petugas berhasil melakukan pengamanan pelaku beserta puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merk.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pengamanan tersebut, dan segera melimpahkan hasil pengamanan pelaku dan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai tersebut kepada Bea Cukai Denpasar.
“Iya benar ada pengamanan pelaku beserta ratusan ribu batang rokok ilegal, pada rabu (28/1) kemarin, dan Pelaku beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Bea dan Cukai Denpasar hari ini”, jelasnya, kamis (29/1) siang.
Belakangan diketahui, pelaku inisial SY warga Desa Cupel beserta barang bukti akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.
Hal ini adalah bentuk Komitmen Polri dalam memberantas peredaran rokok ilegal diwujudkan melalui sinergi intensif dengan Bea Cukai dan Masyarakat, mencakup tindakan represif (penyitaan dan penyidikan) serta preventif.













