Bupati Kaur Terbitkan SE Penertiban Hewan Ternak di Desa

Wartainspirasi.com — Bupati Kaur Gusril Pausi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100-34/940/2026 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak di desa. Kebijakan itu ditegaskan saat bukber di rumah dinas, Minggu (15/3/2026).

SE tersebut menjadi tindak lanjut Perda Nomor 04 Tahun 2025 agar aturan soal ternak benar-benar berjalan.

Bupati meminta seluruh kepala desa meninjau dan menetapkan peraturan desa (Perdes) terkait penertiban hewan ternak.

Kades juga diminta membentuk satuan tugas penertiban ternak lewat keputusan resmi.

Tugas satgas di desa adalah mengawasi pelaksanaan aturan agar hewan ternak tidak berkeliaran sembarangan dan mengganggu ketertiban umum.

Dokumen pembentukan Perdes dan satgas wajib dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur.

Langkah ini untuk memastikan pengawasan berjalan seragam di seluruh wilayah.

Menurut Bupati, pengawasan ternak penting demi keamanan lingkungan sekaligus mencegah konflik warga. Keberadaan Perdes diharapkan menjadi pedoman jelas bagi peternak di desa.

“Seluruh Kades wajib melaksanakan, ini agar Perda 2025 dapat maksimal diterapkan,” tegas Gusril Pausi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *