Wartainspirasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Lahat, Polda Sumsel.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 18/III/2026/SPKT Narkoba/Polres Lahat/ Polda Sumsel tanggal 26 Maret 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Transaksi Narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial SM (24) warga Sekip kelurahan Pasar Lama dikontrakan milik S yang berlokasi di Tebing Sage desa Ulak Lebar, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, didampingi Kasat Narkoba AKP L.A.E Tambunan SH, MH, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya telah mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja.
“Saat dilakukan penangkapan Tersangka berusaha kabur, ketika melihat personel Satresnarkoba Polres Lahat, namun, berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan,” ujar Liespono, pada Jum’at (27/03/2026).
Ketika dilakukan Penggeledahan terhadap badan dan ruangan yang disaksikan oleh warga sipil, dijelaskan Liespono, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu seberat 2,43 gram dan 1(satu) Daun Kering yang di diduga Narkoba jenis Ganja dalam lintingan dengan kertas putih seberat bruto 0.20 gram, dan diakui oleh tersangka, bahwa benar Narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut miliknya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat atas laporan masyarakat, dan gerak cepat personel Satresnarkoba Polres Lahat,” tambahnya.
Menurutnya, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satres Narkoba Polres Lahat.
Liespono mengatakan, saat ini Sat Resnarkoba Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2006, tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Liespono.













