Wartainspirasi.com — Selain kepala teknik tambang (KTT) PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), yang dinilai tidak kooperatif, dan pihak Perusahaan sedikit angkuh sehingga, membuat geram Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat.
Sejumlah Politisi mewakili masyarakat ini, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke-PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), terkait keluhan masyarakat serta berbagai laporan yang telah diterima oleh para Wakil Rakyat.
Sidak tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, ST., M.Si., MM bersama Ketua Komisi III DPRD Lahat Eva Lili Susanti dan anggota Komisi III melakukan Cek in ke lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Siti Zaleha.
Namun, saat kunjungan yang dilakukan pada Senin tanggal 15 Juni 2026 tersebut, rombongan DPRD mengaku prihatin terhadap kondisi di lapangan. Pasalnya, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT LPPBJ tidak berada di lokasi dan dinilai tidak kooperatif saat sidak berlangsung.
“Dalam kondisi seperti ini, kami sangat prihatin karena KTT tidak berada di site dan tidak kooperatif,” tegas Fitrizal dengan nada sedikit geram, dibincangi pada Kamis lalu.
Mirisnya lagi, Tim DPRD dan DLH Lahat juga tidak dapat memasuki wilayah IUP, karena, petugas keamanan yang berjaga di Pos mengaku tidak mendapat informasi terkait Kunjungan Resmi ini.
“Kami sampaikan dengan Scurity yang ada di Pos Jaga PT LPPBJ. Namun, keamanan berdalih tidak mendapatkan informasi atau mandat Perusahaan terkait kunjungan DPRD dan DLH Kabupaten Lahat, sehingga, kami tidak di perbolehkan masuk kewilayah IUP,” tegasnya.
Ia mengaku, kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan dan menjadi salah satu penyumbang titik panas (hotspot) yang dapat berdampak Negatif terhadap kawasan sekitar.
Nah, sambung Fitrizal, atas temuan ini, DPRD Kabupaten Lahat meminta manajemen PT LPPBJ segera menindaklanjuti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian ada 3 poin yakni:
1. Perusahaan diminta segera menindaklanjuti sanksi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
2. Memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi di area operasional perusahaan, dan.
3. Memenuhi seluruh kewajiban terhadap hak-hak karyawan.
Oleh karenanya, kata Fitrizal, DPRD Lahat memberikan peringatan tegas, apabila ketiga tuntutan tersebut tidak dilaksanakan.
“Jika tiga poin tersebut tidak dapat dipenuhi, DPRD Kabupaten Lahat akan merekomendasikan agar IUP Produksi PT LPPBJ dikembalikan kepada Negara atau dicabut,” pesan Fitrizal dengan lantang.
Sebagai tindak lanjut hasil Inspeksi Mendadak (Sidak), DPRD Kabupaten Lahat dalam waktu dekat akan menggelar rapat lintas komisi yang melibatkan Komisi III dan Komisi IV.
Rapat tersebut rencananya akan mengundang manajemen PT LPPBJ, DLH Kabupaten Lahat serta pihak-pihak terkait lainnya guna membahas hasil pengecekan lapangan dan langkah penyelesaian yang harus dilakukan perusahaan.
“Kami akan menggelar rapat lintas komisi dengan mengundang pihak PT LPPBJ, DLH dan pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti hasil pengecekan lapangan ini,” tutupnya.
Terpantau dilapangan, rombongan DPRD dan DLH Lahat meski tidak dapat masuk ke-area Perusahaan, dari kejauhan para Wakil Rakyat ini melihat adanya indikasi Swabakar pada Stokpile Batubara yang belum mendapat penanganan.







