Wartainspirasi.com — Ratusan warga yang mengatasnamakan “Masyarakat Muara Lawai Bersatu” (MMLB) menggelar Aksi Damai dengan Tema “Mempertahankan Wilayah Adat Desa Muara Lawai” di halaman Kantor Bupati Lahat dan diterima oleh Pemkab Lahat.
Dalam Aksi Damai tersebut, dipimpin Khairullah selaku Koordinator Aksi, Syehadi selaku Ketua Adat Muara Lawai, dan Yuliana selaku Ketua BPD Muara Lawai. Massa menyerbu Kantor Pemkab Lahat dengan menggunakan Mobil Komando, dilengkapi Banner, Poster Aspirasi dan Pengeras Suara. Dengan titik kumpul Desa Muara Lawai, pada hari ini Kamis (7/5/2026) sejak pukul 07.30 WIB sampai selesai.
Massa Aksi Damai secara simbolis memberikan bunga kepada petugas keamanan Aksi, sebagai bentuk pesan Damai dari Masyarakat Muara Lawai Bersatu.
Aksi tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif setelah mendapat pengawalan humanis dari pihak Kepolisian Polsek Merapi Barat, Polres Lahat, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat.
Setiba di halaman Kantor Bupati Lahat, Koordinator Aksi, Khairullah menyampaikan “Aksi Damai yang digelar hari ini merupakan Spontanitas Masyarakat merespon (Klaim Wilayah Sepihak) yang selalu digulirkan dan dituduhkan berulang kali terhadap Wilayah Desa Muara Lawai”.
“Aksi yang kami lakukan ini, sebagai bentuk Aspirasi kepada bapak Bupati dan Pemkab Lahat sebagai bentuk tanggung jawab menyelamatkan dan mempertahankan wilayah Adat Desa Muara Lawai dari Klaim Wilayah Sepihak dan atas tidak diindahkannya hasil “Putusan Hukum” yang ada saat ini,” teriak Khairullah, dan dibenarkan oleh 300 Massa yang ada.
Ia mengaku, ratusan Massa yang turut dalam aksi ini, mengatasnamakan “Masyarakat Muara Lawai Bersatu” dengan Tema “Mempertahankan Wilayah Adat Desa Muara Lawai”, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Aksi ini merupakan gerakan Spontanitas menanggapi gejolak klaim wilayah sepihak dari Desa Banjarsari dan Pihak Lainnya.
Pertama, masyarakat Muara Lawai membentuk gerakan Aksi Damai yang diberi nama “Masyarakat Muara Lawai Bersatu” dengan Tema aksi “Mempertahankan wilayah adat desa Muara Lawai”.
Kedua, pembentukan gerakan aksi ini dilatar belakangi akibat keresahan masyarakat Desa Muara Lawai dari berbagai rangkaian Klaim sepihak oleh Desa Banjarsari maupun Pihak Lain yang terus berulang diatas Wilayah Adat Desa Muara Lawai,” ucapnya.
Ketiga, sambung Korak, berdasarkan sejarah wilayah Desa Muara Lawai masuk dalam Marga Tembelang, gedung Agung yang saat ini telah menjadi Pemerintahan Desa yaitu: Muara Lawai, Tanjung Jambu, Gedung Agung, Sengkuang, Tanjung Lontar, dan Nanjungan.
Keempat, berdasarkan penelusuran tapal batas melalui Pemkab Lahat dengan surat Bupati Lahat yang ditandatangani oleh Wabup Lahat Sukadi Duadji MM, Nomor : 540/67/Pertamb.II/2012 tanggal 30 Januari 2012 dengan menegaskan bahwa Wilayah yang di Klaim oleh Desa Banjarsari selama ini adalah masuk dalam wilayah Marga Tembelang Gedung Agung dan/atau Muara Lawai (berdasarkan suluh marga tahun 1936 dan kesepakatan batas desa tahun 1998.
Kelima, dikatakannya, pembentukan Gerakan Aksi tersebut, bertujuan untuk menjaga nama baik, merawat dan mempertahankan Wilayah Adat Desa Muara Lawai dari berbagai usaha pencaplokan wilayah dari Desa lain, terkhusus Desa Banjarsari.
Keenam, dikarenakan telah masifnya usaha Pencaplokan wilayah dengan serangkaian Propaganda, Issu Sentimen Negatif yang dinarasikan oleh Desa Banjarsari atas sengketa Lahan menimbulkan pergejolakan ditengah masyarakat.
Ketujuh, masyarakat Desa Muara Lawai pada hari ini menggelar Aksi Damai di Pelataran gedung Pemkab Lahat dan diterima Pihak Pemkab Lahat untuk menyampaikan tuntutan sebagai bentuk Protes dan atas keresahan serta menjadikan aksi ini sebagai perlawanan atas Klaim sepihak oleh Desa Banjarsari dan Pihak lainnya.
Setelah menyuarakan Aspirasi masyarakat, tak lama kemudian perwakilan Massa ditemui Bupati Lahat yang diwakili Asisten I Pemkab Lahat, H.Rudi Tambrin MM, dan saat diruang Pertemuan Perwakilan Massa menyampaikan “Tuntutan Masyarakat Muara Lawai Bersatu”.
– Menuntut Pemkab Lahat segera menetapkan Batas wilayah desa diseluruh wilayah Kabupaten Lahat khususnya wilayah desa Muara Lawai berdasarkan Fakta wilayah, Sejarah, dan aturan Hukum yang berlaku terhitung sejak hari ini dan paling lambat 31 Desember 2026.
– Menuntut Pemkab Lahat dan APH menindak tegas para Oknum yang membuat kegaduhan atas segala bentuk Provokasi, Intimidasi, Gangguan keamanan, Gangguan ketertiban, dan Penyebar Propaganda, Isu sentimen Negatif, yang timbul akibat permasalahan Klaim Sengketa diwilayah Hukum Lahat.
– Menuntut Pemkab Lahat untuk menolak segala Aksi, Aduan, Mediasi dan tuntutan yang dilakukan desa Banjarsari maupun pihak lain, atas Klaim Wilayah desa Muara Lawai, dikarenakan telah berulangkali dan telah tertuang dalam berita acara serta Notulen Rapat pertemuan mediasi mulai dari Tingkat Kecamatan sampai dengan Provinsi serta telah mendapatkan Putusan Hukum melalui Lembaga Penegak Hukum maupun Lembaga Peradilan.
– Menuntut Pemkab Lahat berkomitmen terhadap Prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 72 UU No 30 tahun 2014, untuk melaksanakan putusan hukum dan menjalankan Supermasi hukum yang telah diputuskan oleh Penegak Hukum atas berbagai putusan hukum tentang kewilayahan desa Muara Lawai.
– Menuntut Pemkab Lahat segera mengeluarkan surat Rekomendasi terkait batas wilayah desa Muara Lawai berdasarkan Surat Bupati Lahat Nomor 540/67/Pertamb.II/2012 tanggal 30 Januari 2012, terkait penelusuran tapal batas wilayah Marga Tembelang Gedung Agung.
Usai menyampaikan tuntutan dan diterima oleh Pemkab Lahat, Masyarakat Desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, kepada Bupati Lahat diwakili Asisten I Pemkab Lahat, dan Pemkab Lahat mersepon dan akan menindaklanjuti Aspirasi dari Masyarakat Desa Muara Lawai, hal ini sebagai bentuk dukungan Masyarakat kepada Pemerintah untuk kemajuan Kabupaten Lahat. Setelah Kegiatan Aksi dan Penyampaian Aspirasi selesai, Massa membubarkan diri secara tertib, aman dan kondusif.










