Wartainspirasi.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Kemanusiaan (AMPK) menggelar aksi solidaritas bertajuk “Gerakan 1000 Lilin” di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nias, Jalan Bhayangkara, Kota Gunungsitoli, pada Jumat malam (26/06/2026).
Aksi damai yang diikuti oleh ratusan mahasiswa ini digerakkan sebagai bentuk tuntutan atas penuntasan kasus kematian tragis Alm. Agnis Jance Zebua (17), siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi yang jenazahnya ditemukan pada pertengahan Mei 2026 lalu.
Aliansi AMPK ini memayungi tiga organisasi mahasiswa besar di Gunungsitoli, yaitu:
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Gunungsitoli
Forum Mahasiswa Kota Gunungsitoli (FORMASI)
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nias (BEM UNIAS)
Massa aksi yang kompak mengenakan pakaian bernuansa hitam mula-mula berkumpul di Alun-Alun Kota Gunungsitoli.
Mereka kemudian melakukan long march secara tertib menuju Mapolres Nias untuk melaksanakan penyalaan seribu lilin dan doa bersama.
“Nyala seribu lilin di tengah kegelapan malam ini merupakan simbol duka mendalam sekaligus pengingat moril, agar nurani penegakan hukum di Polres Nias tetap hidup dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan anak di bawah umur ini.”
Pergerakan mahasiswa ini dipimpin langsung oleh Fransiska Melvan Bate’e selaku Pimpinan Aksi, dibantu oleh Korlap 1 Bung Kristianus Hia, Korlap 2 Bung Roy Karsena Hulu, dan Korlap 3 Perlindungan Gulo.
Aksi ini juga didukung penuh oleh pimpinan masing-masing lembaga, yakni Nurman Samehuni Gea (GMKI), Danny E. Harefa (FORMASI), dan Juni Arman Zebua (BEM UNIAS).
Dalam aksi tersebut, AMPK menyodorkan dokumen pernyataan sikap yang memuat 5 tuntutan tegas yang ditujukan langsung kepada Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C. Berikut adalah poin-poin tuntutannya:
Penetapan Tersangka Utama: Mendesak Sat Reskrim Polres Nias bekerja ekstra keras menetapkan tersangka utama pembunuhan, mengingat status kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
Transparansi SP2HP: Menuntut dibukanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak keluarga korban dan publik.
Pembuktian Ilmiah secara Objektif: Mendesak pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) berdasarkan Pasal 184 KUHAP guna mengumpulkan alat bukti yang sah, akurat, objektif, serta menghindari salah tangkap.
Tolak Penghentian Kasus: Menolak segala bentuk upaya penghentian penyidikan perkara dengan alasan apa pun.
Desak Copot Jabatan: Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera mencopot Kapolres Nias dan Kasat Reskrim apabila penanganan kasus ini dinilai tetap mandek.
Prosesi penyerahan berkas tuntutan dan orasi dari perwakilan mahasiswa berlangsung dengan sangat khidmat, aman, tertib, dan kondusif.
Setelah menyampaikan aspirasinya, massa mahasiswa membubarkan diri dengan teratur menuju titik kumpul awal.
Aksi solidaritas ini kemudian resmi diakhiri dengan doa bersama seluruh peserta aksi di Alun-Alun Kota Gunungsitoli.







