Wartainspirasi.com, Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah melimpahkan penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas terhadap 20 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Acep Pebrian Utama.
Acep menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat dan awalnya direncanakan untuk dilimpahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun, proses itu dibatalkan karena lembaga KASN telah dibubarkan. “Karena KASN sudah bubar, kewenangan administrasi kembali ke BKN,” ujar Acep.
Menurut Acep, pelimpahan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan unsur pelanggaran dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 huruf dan angka 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran tersebut juga merujuk pada jenis sanksi yang diatur dalam Keputusan Bersama yang melibatkan Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu.
“Setelah lima hari penanganan, statusnya sudah terbit. Untuk Bawaslu sudah selesai, tinggal di BKN yang akan memproses lebih lanjut,” tambahnya.
Berikut adalah daftar 20 ASN yang dilimpahkan ke BKN RI:
1. Fakhrurrozi, S.Sos.M.Si
2. Reko Haryanto, S.Sos
3. Dodi Irawan, ST
4. Bustari, S.Sos
5. Arwen Wahab, M.Pd
6. Putra Pernales, S.E
7. Radius Febrian, S.H
8. Indra, S.E
9. Haris Santoso, ST
10. Johan Safrie, S.E
11. Aswin Arianto, S.Sos
12. Adi Sucipto, A.Md
13. Erobonaparte, M.Si
14. Reza Pahlepi, SKM
15. Deri Haryanto, S.Pd
16. H. Guntur, S.Sos, M.E
17. Erni Darningsih
18. Aleci Hutabarat, S.Sos
19. Azhar Amin, S.Ag
20. Beny Marti Dewa Putra, SH
Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses penanganan pelanggaran netralitas ASN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Lebong.