Wartainspirasi.com, Ogan Ilir – Latif, seorang warga asal Tanjung Raja, Ogan Ilir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis hukum yang menimpa putranya, Asep, yang saat ini mendekam di penjara.
Asep dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan sebutir pil ekstasi, namun Latif merasa putusan tersebut sangat tidak adil.
Menurut Latif, kasus ini bermula pada akhir Januari lalu, ketika Asep dan rekannya, Dendi, ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya dituduh memiliki sebutir pil ekstasi dan sebilah senjata tajam (sajam). Latif menegaskan bahwa sajam tersebut bukan milik Asep, melainkan milik Dendi.
“Pil ekstasi dibeli berdua, sedangkan sajam itu bukan milik anak saya,” ujarnya saat diwawancarai di Indralaya pada Selasa (8/10/2024).
Dalam proses pengadilan, Asep dan Dendi awalnya divonis masing-masing dua tahun penjara. Namun, setelah JPU mengajukan banding, hukuman Asep justru meningkat menjadi empat tahun, sementara Dendi tetap menerima vonis yang lebih ringan. Latif menilai keputusan ini tidak adil.
“Anak saya dihukum lebih berat, sedangkan temannya mendapatkan hukuman lebih ringan. Sebagai orang tua, saya sangat keberatan dengan hal ini,” keluhnya.
Latif berharap agar keadilan ditegakkan dan putranya diberikan hukuman yang lebih sesuai dengan vonis awal.
“Kalau mau dihukum, seharusnya harus sama. Jangan ada perlakuan berat sebelah. Teman anak saya yang membawa pisau justru lebih ringan hukumannya,” tegas Latif.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang mendukung Latif dalam mencari keadilan untuk Asep.
Keluarga berharap ada peninjauan ulang atas keputusan yang dianggap tidak adil ini, demi memastikan keadilan bagi putra mereka.