Berkas Perkara Tidak Bersumpah, Manusia yang Bersumpah

Wartainspirasi.com — Membaca Kembali Hakikat Kebenaran dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

“Hukum tidak pernah memerintahkan hakim untuk mempercayai berkas perkara. Hukum memerintahkan hakim mencari kebenaran.”

Kalimat di atas mungkin terdengar sederhana. Namun, di balik kesederhanaannya, tersimpan sebuah pertanyaan mendasar yang patut direnungkan oleh setiap aparat penegak hukum, akademisi, advokat, maupun masyarakat luas:

Pertanyaan ini menjadi kian mendesak di tengah praktik penegakan hukum modern yang semakin bertumpu pada ranah administrasi. Berkas perkara menjadi dokumen utama yang berpindah dari penyidik kepada penuntut umum, lalu bermuara di meja hakim. Seluruh proses hukum seolah bergerak hanya di atas lembaran-lembaran kertas tersebut.

Satu hal yang sering terlupakan: berkas perkara bukanlah peristiwa itu sendiri.

Berkas perkara hanyalah representasi administratif dari suatu peristiwa hukum. Ia merupakan hasil rekonstruksi manusia melalui rangkaian:

  • Penyelidikan dan penyidikan

  • Pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka

  • Penyitaan barang bukti

  • Penyusunan Berita Acara (BA)

Dengan kata lain, sebelum menjadi sebuah berkas yang rapi, telah terjadi proses seleksi fakta, penafsiran, pencatatan, dan penyusunan narasi hukum oleh manusia. Di sinilah letak persoalan yang jarang dibahas: muncul anggapan keliru bahwa apa yang tertulis di dalam berkas perkara telah identik dengan kebenaran yang sesungguhnya.

Secara filosofis maupun yuridis, berkas perkara dan kebenaran adalah dua hal yang berbeda. Sistem peradilan pidana Indonesia sejak awal dibangun di atas asas kebenaran materiil (materiele waarheid) kewajiban untuk menemukan kebenaran yang sebenarnya terjadi, bukan sekadar membenarkan apa yang tertulis dalam dokumen administrasi.

Prinsip ini tercermin jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan pembuktian sebagai proses aktif untuk menguji fakta melalui alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Hakim tidak pernah diperintahkan untuk mengadili berdasarkan berkas semata. Hakim diwajibkan menilai seluruh alat bukti yang diperiksa secara langsung di persidangan: mendengar keterangan saksi, terdakwa, ahli, serta memeriksa surat dan petunjuk guna membangun keyakinan secara objektif.

Berkas perkara memang memiliki fungsi vital sebagai dasar administrasi dan acuan pemeriksaan. Namun, ia bukan dokumen yang kebal terhadap kekeliruan. Kesalahan persepsi, ketidaktepatan pencatatan, perbedaan penafsiran, hingga kekeliruan prosedural sangat mungkin terjadi.

Dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat), persidangan bukanlah forum untuk mengukuhkan isi berkas perkara, melainkan forum untuk menguji apakah isi berkas tersebut sesuai dengan kenyataan.

Di sinilah pilar-pilar peradilan memperoleh makna hakikinya:

  • Due Process of Law (proses hukum yang adil)

  • Fair Trial (peradilan yang jujur dan tidak memihak)

  • Equality of Arms (kesetaraan kedudukan di depan hukum)

Ketiga prinsip ini menghendaki agar setiap alat bukti diuji secara terbuka, setiap pihak memiliki kesempatan seimbang untuk berargumentasi, dan setiap putusan lahir dari proses yang adil—bukan dari asumsi yang telah dibentuk sejak awal.

Perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) semakin mempertegas pentingnya sikap kritis terhadap setiap dokumen maupun bukti elektronik.

Di era ketika:

  • Rekaman suara dapat ditiru,

  • Gambar dapat dimanipulasi, dan

  • Video dapat direkayasa melalui teknologi deepfake,

kepercayaan yang berlebihan terhadap dokumen tanpa pengujian mendalam justru berpotensi besar mengaburkan pencarian kebenaran. Yang harus dipercaya bukanlah berkasnya, melainkan proses pembuktiannya. Berkas hanya titik awal; kebenaran harus ditemukan melalui pemeriksaan yang objektif, kontradiktif, dan teruji secara terbuka.

Pada akhirnya, hukum acara pidana mengajarkan bahwa tidak ada satu pun dokumen yang dapat menggantikan pencarian kebenaran. Sebagus apa pun sebuah berkas disusun, ia tetaplah produk buatan manusia yang tak luput dari lupa, keliru, maupun keterbatasan sudut pandang.

Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang mempercayai berkas perkara secara membuta, melainkan negara yang membangun mekanisme untuk terus menguji, mengoreksi, dan memastikan bahwa setiap putusan benar-benar lahir dari kebenaran materiil. Keadilan tidak pernah lahir dari dokumen semata, melainkan dari keberanian untuk menguji fakta secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab.

Dan karena manusialah yang bersumpah, maka manusialah yang harus mempertanggungjawabkan kebenaran setiap fakta yang dihadirkannya di hadapan hukum.

Oleh: Bayu Purnomo Saputra ~ Advokat & Mediator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *