BLT DD Desa Tanjung Agung Tetapkan 47 KK Penerima Manfaat

867 Dilihat

Bengkulu Selatan, WARTAINSPIRASI.COM

Guna memastikan berapa Kepala Keluarga (KK) yang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dan Desa,Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersamaTim Relawan dan Pemerintah Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim menggelar musyawarah khusus, validasi dan finalisasi calon penerima BLT DD tahun 2021, pada  Kamis (26/03) yang lalu di kantor Desa setempat.

Acara tersebut dihadiri Pj Kades Tanjung Agung, Yulian Masturi A.Md, Ketua BPD Mala ratna dan anggotanya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa serta masyarakat yang mendapat undangan Musdessus tersebut.

Pada kesempatan tersebut Pjs Kades mengatakan, musyawarah ini dilakukan dalam rangka untuk verifikasi dan validasi KK yang sudah didata tim relawan.

“Dalam musyawarah ini, tetapkanlah KK penerima BLT, yang terpenting jangan menabrak aturan yang ada,” ujar Yulian Masturi.

Hasil musyawarah adalah kesepakatan bersama, yang harus kita patuhi serta kita laksanakan apapun keputusanya. Namun di dalam musyawarah serta memutuskan hasil musyawarah tidak boleh menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Sebagai contoh Mudessus ini diatur di dalam PMK Nomor 222 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 140/ 28/2021, inilah landasan dalam memutuskan musyawarah hari ini,” paparnya.

Pj Kades menambahkan bagi yang ditetapkan sebagai penerima “saya berpesan gunakanlah dana tersebut sebaik mungkin untuk hal yang memang penting sifatnya,”  imbuh Kades.

Meskipun musyawarah berjalan cukup alot namun masyarakat, dapat memahami landasan Musdessus di yang disampaikan Pemerintah Desa maupun Pendamping Lokal Desa. Sehingga ditetapkan sebanyak 47 KK, kepada awak media ketua BPD yang bertindak sebagai pimpinan musyawarah menjelaskan.

“Hasil kesepakatan musyawarah ada 47 KPM calon penerima BLT,” ujar Ketua BPD.

Diketahui, hasil musyawarah akan di serahkan ke Pemerintah Desa agar secepatnya dituangkan kedalam APBDes. Saat ini APBDes hanya tinggal menunggu hasil penetapan calon penerima BLT saja, bila hasilnya sudah di dapat, maka APBDes akan segerah di tetapkan dan di tanda tangani. Karena lebih cepat lebih baik.

“Terkait Perbup Nomor 34 tahun 2020 pihak BPD mengaku, sudah tidak ada permasalahan lagi karena sudah mencapai titik temu antara BPD dan Pemerintah Desa,” tutup Ketua BPD Mala Ratna. (Th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *