Wartainspirasi.com – Jajaran Polsek Merapi Barat, Lahat, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam rangkaian Ops Sikat Musi II 2025.
Satu dari dua pelaku pencurian satu set dudukan Tedmon air berhasil diamankan setelah korban melaporkan kerugian material mencapai Rp 3.000.000,-.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Rabu (5/11/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/X/2025/ SPKT/Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 20 Oktober 2025.
Pelaku yang berhasil dicokok adalah Haja Winata (36), warga desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Sementara satu pelaku lainnya, Didit (30), warga desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di rumah korban, Elda Royani (29), seorang Bidan yang beralamat di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Lahat.
“Untuk kronologis kejadian, pada Sabtu malam 13 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat dirumah korban Elda Royani, telah terjadi tindak pidana Curat terhadap barang milik Pelapor yang berada disamping rumah,” terang AIPTU Liespono.
Barang yang dicuri adalah satu set besi dudukan Tedmon air dengan tinggi kurang lebih 6 meter yang berada di sebelah rumah korban.
“Kedua TSK (tersangka) mencuri dan mengangkat dudukan Tedmon tersebut dengan kedua tangan masing-masing, di mana terlapor Haja Winata berada di bagian depan dan Didit berada di belakang,” jelas Liespono.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merapi Barat Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan terhadap Haja Winata dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
“Kini satu dari dua tersangka telah diamankan berikut barang bukti berupa satu set besi dudukan Tedmon air dengan tinggi +- meter, dan 1 lembar nota pembelian/pembuatan tiang Tedmon,” tutup Liespono.
Tersangka Haja Winata saat ini diamankan di Polsek Merapi Barat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pelaku Didit (DPO).







