Camat Laki Lantik Anggota BPD Yang Baru Dari PAW, Ada Apa?

Berita, Daerah, Muara Enim709 Dilihat

Pewarta : Deri Zulian

Wartainspirasi.com, Muara Enim – Andrile Martin SE camat Lawang Kidul kembali melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo yang baru, berdasarkan pantauan di lapangan pelantikan anggota BPD baru Desa Darmo yang baru tersebut merupakan dalam rangka mengisi kekosongan terhadap anggota BPD Desa Darmo yang telah di tinggalkan meninggal dunia.

Di ungkapkanya Andrille Martin saat di konfirmasi kepada awak media, Selasa (6/10/2020), Ia mengatakan pengangkatan dan pelantikan anggota BPD baru dari Desa Darmo tersebut merupakan merujuk atas dasar Undang-Undang yang ada, apa bila salah satu jabatan yang di pilih langsung oleh rakyat di tinggalkan, maka segera untuk mengangkat yang baru.

” Ya jadi, pengangkatan dan pelantikan anggota BPD Desa Darmo yang baru ini, kita lantik atas nama Nely Yulianti sebagai anggota BPD Desa Darmo yang baru, merujuk terhadap Undang-Undang yang berlaku, menggunakan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) terhadap Almarhum Arji Saputra kepada Nely Yulianti, ” Ungkapnya.

Lanjut Andri menjelaskan, pihaknya melakukan pengangkatan serta melantik anggota BPD yang baru tersebut semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan anggota BPD di Desa Darmo, sehingga roda pembangunan di pemerintahan desa Darmo dapat berjalan dengan baik sebagai mana mestinya.

” Ya salah satu nya kita lantik yang bersangkutan Nely Yulianti tersebut, selain merupakan memiliki suara tertinggi dalam pemilihan BPD sebelum nya, juga merujuk undang undang yang ada, jadi pengangkatan dan pelantikan yang bersangkutan tersebut di lakukan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), ” jelasnya Andri.

Syukur Alhamdulillah pelantikan Anggota BPD Desa Darmo ini, berjalan dengan lancar secara khitmad walaupun dalam keadaan kondisi pendemi covid-19 saat ini, yang jelas pelantikan ini tetap kita mengutamakan Protap kesehatan Covid-19. Tambahnya.

Di waktu yang sama, Andri berpesan kepada Anggota BPD desa darmo yang baru di lantik tersebut, agar dapat segera bekerja dengan yang baik sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

fungsi BPD, yaitu Menyepakati Perdes, menghimpun aspirasi masyarakat di Desa, mengawasi jalanya pemerintahan di Desa, dengan selaras pembangunan di desa, khususnya di Desa Darmo.

” Jadi saya berpesan, Maju dan mundurnya suatu Desa itu ada di BPD dan Kades, dan saya minta kepada pak Kades dan BPD harus terus bergandengan tangan, bersinergi selaras dengan kemajuan di Desanya, ” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *