Pewarta : Marjhon
Wartainspirasi.com, Kaur – Semenjak dikirimnya surat dari Bawaslu Kaur kepada KPU Kaur tentang dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh beberapa masyarakat , yang di persoalkan tentang displiner oknum ASN Pemkab Kaur melalui Sekretariat Daerah mengirimkan surat klarifikasi kepada KPU Kaur tentang klarifikasi atas penjatuhan sanksi hukuman disiplin kepada Jon Harimol, M.Si selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kaur tertanggal 2 Oktober 2020 lalu.
Dalam keterangan Sekda Kaur Nandar Munadi, M.Si. Pada keterangan persnya melalui Diskominfo Kaur Sabtu (3/10/2020). Dikatakan bahwa hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada saudara Jon Harimol sebagai upaya meningkatkan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Berdasarkan dari sanksi disiplin yang diberikan kepada saudara Jon Harimol supaya untuk meningkatkan Profesionalitas dalam pelayanan untuk masyarakat di Kaur ini, dari seluruh landasan hukum dan sanksi ditetapkan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Sekda Kaur.
Sementara Diskominfo Kaur Asman Suhadi SP, menerangkan bahwa hasil koordinasi kita kepada Guru Besar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Juanda, SH, MH beberapa waktu yang lalu dijelaskan juga bahwa penetapan sanksi terhadap eselon dua ini sudah sesuai, maka hal dilakukan tidak melanggar aturan yang ada, karena sudah diatur di dalam undang-undang ASN.
“ Pada intinya kalau ASN itu dikenakan sanksi Non Job atau dibebas tugaskan disebabkan karena tidak disiplin, dan itu bukanlah mutasi, proseduralnya ialah seperti halnya pemanggilan terhadap yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari Inspektorat dan Sekda, bilamana yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan dari tim pemeriksan sampai tiga kali, makan disinilah tim pemeriksa bisa langsung memutuskan sanksi yang sudah diatur didalam Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah,” ucap Asman Suhadi.
Selanjutnya disebutkan ada beberapa poin-poin krusial yang menjadi pertimbangan Bupati Kaur Gusril Pausi, M.AP dalam memberikan sanksi terhadap Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, diantara adalah :
1. Penjatuhan Sanksi Hukuman Disiplin kepada Saudara Jon Harimol, M.Si telah melalui prosedur aturan dan tahapan yang berlaku antara lain
2. Berdasarkan LHP oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur Nomor 700/131/LHP/ID/KK/2020.
3. Rapat Tim Majelis Kode Etik PNS Kabupaten Kaur tertuang dalam Berita Acara Rapat Tim Majelis Kode Etik PNS Kabupaten Kaur Nomor 862/08/MK.E/KK/2020 tanggal 11 September 2020.
4. Saudara Jon Harimol, M.Si selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kaur dilaporkan oleh masyarakat telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 Bagian Kedua Larangan pada Pasal 4 Poin 15 Huruf d.
(Mengadakan Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, saran atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan ruang lingkup kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat)
5. Saudara Jon Harimo, M.Si sudah 6 kali secara berturut-turut tidak menghadiri undangan DPRD berupa Rapat Paripurna DPRD Kaur tahun 2020 tanpa ada perwakilan.
6. Untuk menindaklanjuti laporan terhadap saudara Jon harimol, M.Si selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kaur, telah dilakukan tiga kali pemanggilan untuk dimintai keterangan/klarifikasi dan panggilan surat pertama nomor 800/70/1/KK/2020 tanggal 1 September 2020, kemudian dilakukan panggilan kedua melalui surat nomor: 800/71/1/KK/2020 tanggal 3 september 2020, dan surat panggilan ketiga nomor: 800/70/KK/2020 tanggal 7 september 2020, namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan/menghadiripanggilan dari Inspektorat daerah Kabupaten Kaur.
7. Berdasarkan hasil rapat majelis kode etik Pemerintah Kabupaten Kaur merekomendasikan kepada Bupati Kaur untuk dijatuhi hukuman disiplin kepada yang bersangkutan tanpa pemeriksaan, karena telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan tidak hadir, sebagaimana ketentuan yang diatur oleh PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dalam pasal 23 ayat (4), karena dianggap telah melanggar ketentuan dalam pasal 9 ayat (5) dan dalam pasal 10 ayat (3) peraturan dimaksudkan.