Camat Maje Ingatkan Pemilik Ternak Siap-siap Kena Sanksi Perda

Wartainspitasi.com, Kaur — Setelah terbitnya Perda tentang hewan ternak di Kabupaten Kaur yang sanksinya denda Rp 6 juta atau kurungan 5 bulan penjara dari sanksi itu berbunyi bilamana hewan ternak di sengaja dilepas berkeliaran dan tidak dikandangkan.

Akan tetapi kenyataannya masih banyak sapi berkeliaran di jalan raya di Desa Linau bahkan di depan Kantor Camat Maje hal ini tentu banyak jadi pertanyaan masyarakat banyak.

Sekretaris Camat Maje, Burmansyah saat dimintai pendapat atas hewan ternak yang masih berkeliaran ia katakan bahwa pihak Kecamatan sudah menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Maje baik melalui WhatsApp grup maupun melalui secara lisan dan informasi lainnya.

Karena Perda ini benar-benar berlaku dan tidak main-main sanksinya maka kita wajib menyampaikan agar Kepala Desa dapat menyampaikan ke warganya yang memiliki ternak dan Kepala Desa kami harapkan serius untuk menyampaikan.

Mensosialisasikan ke warganya terkait Perda ini hewan ternak ini dan kata Sekcam, bila sudah disosialisasikan ke warganya dan masih saja ternaknya dilepas dan tidak dikandangkan maka siap-siap kena sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku ,” ujar Burman Selasa ( 31/5/22).

Dan ia juga tambahkan meskipun saat ini masih tahap sosialisasi tentang Perda hewan ternak , namun bukan berarti Perda ini bisa untuk di kebijakan dengan keluarnya Perda hewan ternak ini sudah resmi untuk diberlakukan ,” pungkas Sekcam. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *