Wartainspirasi.com, Madiun — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), hal itu disampaikan Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan didampingi Kasat Reskrim Polres Madiun saat menggelar Press Release. Berlangsung di Pendopo Polres Madiun, pada Sabtu pagi (02/03/24).
Dijelaskan Muhammad Ridwan, ketiga pelaku berinisial SPR, AE, dan WW (Residivis) mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Pelaku terbagi ke dalam dua tim, tim 1 bertugas sebagai eksekutor dan tim 2 bertugas melakukan transaksi penjualan barang curian. Tepat pada hari Sabtu, (24/02/24) di daerah Caruban, tepatnya di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kab. Madiun, para pelaku yang tergabung dalam tim 1 menjalankan aksinya dengan mencegat dan menghentikan Truk Box bermuatan rokok tersebut.
“Modus operandi nya dilakukan dengan cara mencegat dan menghentikan Truk Box, berpura-pura menjadi petugas Polisi Lalu Lintas, lalu menanyakan surat-surat dari kendaraan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut keterangan para pelaku, Tersangka SPR yang berperan sebagai anggota Polisi Lalu Lintas turun dan menanyakan surat-surat kendaraan serta menyampaikan pernyataan kepada pengemudi Truck Box bahwa kendaraan tersebut berdalih telah melanggar Lalu Lintas.
“Setelah dicegat, Pengemudi Truk Box tersebut ditarik paksa oleh pelaku dan dimasukkan ke mobil rental tersebut dalam kondisi mata dan mulut ditutup lakban, tangan diikat lakban dan diborgol. Setelah itu, para pelaku menurunkan pengemudi Truck Box, di dekat Gerbang TOL Ciledug, di wilayah Cirebon, Jawa Barat.” imbuh Kapolres Madiun.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 stel seragam dinas Polisi Lalu lintas, 1 buah rompi Polantas, 1 buah kopel Polantas warna Putih, 2 buah Borgol beserta kunci pembuka, sejumlah uang tunai, dan juga Handphone. Adapun kerugian materi ditaksir senilai 3,1 Milyar Rupiah.
“Sampai dengan saat ini, Polres Madiun masih terus memburu 6 tersangka lainnya diantaranya berinisial DN, UTG, YSF, AGS, WN, EA yang masih berstatus DPO. Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.” tutupnya. (Mas)