Curi Kayu Jati Warga Ponorogo Diringkus Satreskrim Polres Magetan

Wartainspirasi.com, Magetan — Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu jati milik Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) / Perum Perhutani, hal disampaikan Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H didampingi Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo saat gelar Press Release. Bertempat di Halaman Mapolres Magetan, Jum’at (07/10/22).

Pelaku DM (54) merupakan warga Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo yang kesehariannya wiraswasta, motif dari pelaku sendiri yakni berpura-pura memanen dan memungut kayu jati tanpa ada ijin dari pihak perhutani.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Pelaku DM berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polsek Sampung, Polres Ponorogo yang mana selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Magetan berdasarkan hasil Koordinasi dengan Kasatreskrim Polres Magetan yang mana TKP nya (Tempat Kejadian Perkara) masuk wilayah hukum Polres Magetan.

Pelaku DM melancarkan aksinya di Kawasan hutan Petak 67.C dan Petak 69.E1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun yang mana masuk Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Magetan berhasil menyita beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya 24 potong batang kayu jati yang telah di potong dengan berbagai ukuran dan juga 2 buah gergaji tangan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H menyampaikan, “Untuk Pelaku DM sendiri akan dijerat dengan Pasal 36 No 19, Pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

dan / atau Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf B dan huruf C UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaku DM diancam Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 3,5 Miliyar Rupiah. (DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *