Debat Kandidat Cabup-Cawabup Kaur di Kota Bengkulu Berikut Penjelasannya

Berita, Daerah, Kaur643 Dilihat

Pewarta Marjhon

Wartainspirasi.com, Kaur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur akan mengagendakan debat kandidat untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kaur Nomor Urut Satu dan Nomor Urut Dua, yaitu di Kota Bengkulu yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2020.

Mungkin muncul bebera pertanyaaan bagi masyarakat Kaur kenapa untuk pelaksanaan debat kandidat harus di Kota Bengkulu? .

Media mencoba mewawancarai langsung Ketua KPU Kaur Mexxy Rismanto SE. Pada Jumat (20/11/2020).
Saat dibincangi Crew Wartainspirasi.com beliau membenarkan, jika rencana untuk debat kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kaur pelaksanaan debat kandidat dilaksanakan di Kota Bengkulu dengan berbagai pertimbangan dan pengalaman bahwa saat ini kita masih dalam situasi Pandemi covid-19 dan untuk wilayah kita masih dalam kondisi zona merah.

Sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati ,dan Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun salah satunya bunyi dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yaitu dilarang mengadakan berkerumunan, larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Kita melihat pada pengambilan Nomor Paslon pada saat itu sudah kita sampaikan surat edaran PKPU Nomor 6/2020 agar tidak membawa massa dan berkerumun namun apa yang terjadi akhirnya massa baik dari pihak simpatisan maupun relawan masing-masing kandidat itu luar biasa dan massa itu tidak bisa dikendalikan jika itu terjadi lagi siapa yang mau disalahkan makanya kami sepakat untuk debat kandidat kita laksanakan di Kota Bengkulu .

Dimana Mexxy menyebut bahwa sebenarnya KPU telah mengatur ketentuan tentang protokol kesehatan sejak awal dilanjutkannya tahapan Pilkada. Ketentuan itu dituangkan dalam PKPU 6/2020 yang kemudian diperbarui menjadi PKPU 13/ 2020. Keberadaan PKPU 13/2020,” kata dia, hanya sebagai penegasan aturan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan itu sebagian besar sudah diatur di PKPU 6/2020. Jadi ini pengetatan saja, pengetatan beberapa pasal, kemudian mempertegas rumusan dan sanksi.

Untuk acara simulasinya kita laksanakan di Lapangan merdeka Depan masjid AL-kahfi pada besok Sabtu 21/11/20. Dan semua sudah kita komonikasikan ke pihak-pihak gugus tugas ,dan di libat kan juga semua pihak keamanan ,agar segala sesuatu nya tetap pada protokol kesehatan,” akhir Mexxy . ( Marjhon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *