Wartainspirasi.com, Lebong – Dalam melaksanakan Peraturan Menteri Desa Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Salah satunya mengatur tentang pendataan desa serta mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang mana menjadi salah satu pedoman dalam pengalokasian Dana Desa (DD) itu sendiri.
Bertempat di Balai Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen Kabupaten Lebong menggelar kegiatan pemutahiran data, Senin pagi (27/05/2024).
Dihadiri oleh, Kepala Kecamatan Amen, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Perangkat Desa.
Kepala Desa Sungai Gerong, Edi Nuridman menjelaskan, kegiatan hari ini yaitu pemutakhiran data IDM, dalam hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa.
” Bertujuan untuk meningkatkan status desa itu sendiri karena IDM ini sendiri menentukan status desa dan Alhamdulillah hari ini desa Gerong secara status telah meningkat dari desa berkembang menjadi desa maju,” jelasnya.
Di tambahkannya, Indeks Desa Membangun (IDM) itu sendiri merupakan indeks komposit yang di bentuk dari tiga indeks yaitu,
1. Indeks ketahanan sosial
2. Indeks ketahanan ekonomi
3. Indeks ketahanan ekologi ataupun lingkungan
Sedangkan nilai IDM yang semakin tinggi menunjukkan kondisi desa yang semakin baik dari segi sosial, ekonomi maupun ekologi
Nah, kembali tidak bosan-bosannya saya pribadi selaku Kepala Desa Sungai Gerong mengajak serta menghimbau terkhusus kepada masyarakat desa sungai gerong agar selalu menjaga ketertiban, kekompakan dan mengedepankan azas bergotong-royong dengan harapan terciptanya desa yang tangguh, asri serta bahagia dan sejahtera,” tutup Edi. (fhw)







