Minahasa Selatan — Terbongkarnya dugaan penyalahgunaan wewenang dan Dana Desa (DD) tahun 2021/2022 membuat sejumlah masyarakat mempertanyakan kinerja Hukum Tua Desa Kaneyan Kecamatan Tareran Etji Supit. M.Pd yang diduga tidak transparan dan memperkaya diri sendiri.
Dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan nabati dan hewani terkuak saat Hukum Tua tidak dapat mempertangung jawabkan hasil yang didapat sebagai Pendapatan Asli Desa atau PADes kepada masyarakat dan sejumlah Perangkat Desa karena kegiatan tersebut sesuai keputusan Rapat Pemdes dan BPD akan dijalankan oleh Perangkat Desa.
Disisi lain informasi juga didapat wartawan media ini bahwa anggaran untuk penanaman Jagung senilai Rp. 19.000.000, dengan operasional pembelian bibit dan pupuk kurang lebih 14.000.000 (sudah termasuk dengan Inspektorat) masih ada Silpa Rp. 5.000.000 yang tidak dipakai dan dipertanyakan warga sedangkan hasil penjualan hanya Rp. 3.000.000,-
Dari hasil Rp. 3 juta maka setelah dihitung tidak kembali pokok disebabkan gagal panen, kemudian dugaan lain juga ketahanan pangan hewani dengan jumlah babi 20 ekor dengan anggaran Rp. 60 -an juta yang diduga terjadi ketidaktransparanan dalam pengelolaan.
Diketahui bahwa pengelola ketahanan pangan hewani oleh oleh oknum Kaur berinisial BR yang saat ini dipercayakan sebagai pejabat Sekretaris Desa (Menantu Hukum Tua) selain itu juga anak Hukum Tua inisial SK dilibatkan dalam pimpinan pengurus PAUD dan Operator Desa.
Hukum Tua Desa Kaneyan Kecamatan Tareran Etji Supit. M.Pd saat dikonfirmasi diruang kerjanya Sabtu (27/8/2022) membenarkan hal tersebut dan mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali dipanggil Inspektorat terkait hal tersebut.
“Ia benar saya sudah berapa kali menghadap Inspektorat untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut,” jelasnya. /Onal Mamoto







